Selama Belum Diselesaikan, Tidak Ada Pembangunan Huntap Dilahan yang Diklaim
PALU, FILESULAWESI.COM – Salah seorang warga kelurahan Tondo, merupakan pemilik klaim lahan di lokasi area pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Tondo II, mengklaim kalau lahannya tidak masuk dalam status HGB yang dijadikan sebagai lahan untuk pembangunan Huntap Tondo II.
Keterangan pemilik lahan ini menampik keterangan dari Kanwil BPN Sulteng, yang menyampaikan bahwa status lahan kepemilikan yang diklaim oleh warga setempat merupakan berstatus lahan HGB untuk dipergunakan pembangunan Huntap Tondo II.
Pemilik klaim lahan Afdhal, kepada awak media ini mengatakan, perlu diketahui bahwa Kanwil BPN Sulteng tidak memiliki lahan, yang ada hanya BPN Kabupaten dan BPN Kota Palu saja.
Menurutnya, petugas BPN Kota Palu bersama-sama dengan pemilik klaim lahan telah melakukan pengukuran dan menentukan titik koordinat atas tapal batas dari status lahan HGB yang diterbitkan pada tahun 1990 an.
Dari hasil menyamakan titik koordinat dan tapal batas, lahan yang diklaimnya tersebut tidak masuk dalam status lahan HGB yang dimana dipersangkakan merupakan masuk dalam HGB dan digunakan untuk pembangunan Huntap Tondo II.
“Kami bertahan itu berdasarkan dengan Peta yang ada dan kami sudah klarifikasi di BPN kota Palu dan memberikan contoh bahwa HGB yang tahun 90-an itu, apakah berubah-rubah atau tidak. Keterangan dari BPN Kota Palu sampaikan, itu tidak ada berubah. Artinya tetap pada Tapal Batas yang awal. Berarti menurut saya, kami punya lahan itu tidak masuk dalam site plan HGB,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Kemarin, sempat dari Petugas BPN Kota Palu kita turun langsung dan melihat langsung titik koordinat yang sudah mereka patok langsung. Hasilnya, lahan kami tidak masuk dalam HGB. Yang mengukur saat itu pensiunan BPN dan hari ini masih hidup dan dia bisa memberikan saksi kemana saja,” katanya menambahkan.
Kemudian, soal alas hak yang dimiliki oleh pemilik klaim lahan yang dinyatakan gagal hukum oleh Kanwil BPN Sulteng, ini pun diklarifikasinya.
Menurutnya, alas hak yang dimilikinya ini merupakan produk hukum yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah. Sehingga dapat dipastikan legalitas dari keberadaan alas hukum yang jelas.
“Masalah alas Hak yang dimiliki oleh masyarakat kelurahan Tondo yang sempat beredar di media dan diragukan. Saya klarifikasi, bahwa surat alas hak yang terbit merupakan produk dari pemerintah yang terbitkan,” sebutnya.
Olehnya, tegas Afdhal, selama Wali Kota Palu belum memberikan ganti rugi terhadap lahan miliknya, maka tentunya pihak pembangunan Huntap II untuk tidak diperkenankan melakukan pembangunan di lahan yang masih bersengketa tersebut.
Afdhal pun meminta keseriusan dari Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, agar bisa segera menyelesaikan solusi alternatif kepada pemilik klaim lahan, agar permasalahan segera terselesaikan dan proses pembangunan Huntap bisa berjalan dengan lancar.
“Kita hanya ingin meminta kepada Wali Kota Palu untuk bisa memberikan ganti rugi lahan (barter) jika ingin masalah di lokasi pembangunan selesai. Hal ini sebagaimana disampaikan Asisten II Setda Kota Palu dr. Husaema ketika itu, menyampaikan sesuai dengan pesan dari Wali Kota Palu untuk segera memberikan solusi untuk ganti rugi lahan,” katanya.
“Selama belum diganti lahan kami, jangan sampai ada pembangunan dilokasi tersebut. Jika tetap dibangun, ini yang akan membuat terjadi gesekan dari warga,” jelasnya.zal