PALU, FILESULAWESI.COM – Tepat hari Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 11.00 siang kemarin, usaha Restoran Maestro yang beralamat disekita jalan MT Haryono nomor 6, kota Palu, ditutup paksa oleh seseorang yang diduga diketahui suruhan atau perintah langsung dari JOHN DAVID MERONIAK (anak dari Peter Meroniak).
BACA JUGA: Perayaan Natal Lancar, Satgas Madago Raya Pastikan Keamanan di Empat Wilayah Operasi
Dari hasil pantauan awak media ini, sehingga beberapa tamu yang ingin datang dan mau menjamu makanan khas yang dihidangkan di Restaurant Maestro tak bisa masuk sebab pintu pagarnya ditutup rapat.
Padahal, diketahui pula dari amatan dilokasi, bersamaan dengan penutupan pagar dilokasi usaha, masih ada beberapa tamu yang tengah berada di dalam restaurant Maestro dan telah memesan makanan.
Karyawan Restauran Maestro (tidak mau disebutkan namanya), ia mengatakan, tidak mengenali dua orang yang melakukan penutupan paksa pagar usaha dari pemilik Peter Meroniak.
“Saya tidak kenal orangnya, tidak berseragam cuman pakaian biasa. Cuman dia bilang suruhannya pak Jhon begitu, dua orang yang tutup pintu gerbang, baju hitam sama baju biru,” kata karyawan Restaurant Maestro kepada FileSulawesi.com.
“Teman ku tadi sempat bilang apa alasannya sampai ditutup ini Resto, dia jawab, ini bukan urusan karyawan (penutupan tidak ada bentuk kekerasan),” katanya menambahkan.
Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang karyawan Restauran Maestro. Menurutnya, bahwa sebelum penutupan paksa usaha, telah ada aktivitas usaha yang dijalani sejak pagi hari.
“Saya kebelakangan tadi, cuman sempat saya dapat itu pas mau ditutup itu semua, saya Tanya juga kenapa harus ditutup, cuman dia bilang perintah pak Jhon (sekitaran jam 11 siang). Sempat ada aktivitas, dua meja tamu,” bebernya.
“Tamu di dalam tidak dikeluarkan, selesai makan baru keluar. Untuk tamu yang baru mau masuk sudah tidak diperbolehkan, itu penyampaian perintah dari pak Jhon. Kalau kami ikut perintah saja, tetap jalan saja, jumlah karyawan sekitar 10 orang lebih,” bebernya lagi.
Penutupan paksa pagar dari tempat usaha terbilang tidak lama. Pasalnya, dari hasil pantauan, sejak pukul 11.00 siang dilakukan penutupan paksa, sekitar pukul 14.00 siang, tanpak pagar dari usaha Restaurant Maestro dibuka kembali (meskipun belum diketahui duduk persoalannya).
Pasca penutupan paksa, tanpak pula terlihat dikediaman Peter Meroniak (tepat di depan usaha Restauran Maestro), baik kuasa hukum Peter Meroniak yakni ITO LAWPUTRA, kuasa hukum dari anak Peter Meroniak, bersama anak dari Peter Meroniak yakni JOHN DAVID MERONIAK, tengah berupaya melakukan upaya negosiasi dalam mencapai kesepakatan kekeluargaan bersama.
Dugaan dari upaya pengambilalihan aset atau usaha milik Peter Meroniak oleh anaknya sendiri JOHN DAVID MERONIAK, berdasarkan atas gugatan yang dilayankan kuasa hukum Peter Meroniak ke Pengadilan Negeri Palu telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 159/Pdt.G.2024/PN Pal dengan Sidang Perdana dijadwalkan Senin 16 Desember 2024 pukul 09.00 WITA (sidang perdana).
Usaha milik Peter Meroniak diantaranya Restoran Maestro bertempat di Jalan MT Haryono serta Prince John Dive & Resort bertempat di Kabupaten Donggala.zal