PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Palu mengutuk keras tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum guru mengaji di Jalan Banteng, Kota Palu.
BACA JUGA: Ketua DPD BKPRMI Kota Palu Terima Penghargaan BKPRMI Awards Nasional
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD BKPRMI Kota Palu, Dawud Asroh, pada Senin (19/5/2025).
“Kami mengutuk keras tentang perbuatan itu. Oknum tersebut bukan dari Taman Pengajian Al-Qur’an (TPA) di bawah naungan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an (LPPTKA) BKPRMI Kota Palu,” tegas Dawud dalam pernyataan sikap resminya.
BACA JUGA: Lazis Assalam Fil Alamin, Bantu Lansia dan Fakir Miskin Binaan DPP BKPRMI di Kota Palu
Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang mencoreng nama baik para pengajar Al-Qur’an, khususnya di Kota Palu. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan lembaga resmi yang dibina oleh BKPRMI.
Atas nama organisasi, Dawud mengimbau seluruh guru mengaji, khususnya yang berada di bawah naungan LPPTKA BKPRMI, untuk tetap melaksanakan kegiatan TPA seperti biasa dan tidak terpengaruh oleh kasus tersebut.
“Jangan terpengaruh dengan kasus tersebut. Semoga Allah memberikan keberkahan untuk guru-guru mengaji kita semua,” pungkasnya.
BKPRMI Kota Palu berharap agar seluruh pihak tetap menjaga marwah pendidikan Al-Qur’an dan mendukung proses hukum yang berjalan agar kasus ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan.(***)