Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Berkah Bagi Warga di Sulawesi Tengah

Warga Sulawesi Tengah saat melakukan pembayararan pajak kendaraan
Warga Sulawesi Tengah saat melakukan pembayararan pajak kendaraan. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah Dr Anwar Hafid memberlakukan pemutihan pajak kendaraan membuahkan hasil (belum genap satu bulan kebijakan).

BACA JUGA: RSUD Tora Belo Sigi Terapkan Program BERANI SEHAT

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut merupakan berkah tersendiri bagi penunggak pajak kendaraan bermotor selama ini.

Tindak tanggung-tanggung dispensasi pajak kendaraan bermotor ini dimulai dari tahun pajak 2024, tahun 2023, tahun 2022 hingga seterusnya tahun kebawah.

Semangatnya, adalah di Ulang Tahun Provinsi Sulteng ke 61 tahun ini, berbagi kebahagiaan dan membantu wajib pajak agar meringankan beban pajaknya setelah bertahun-tahun menunggak.

BACA JUGA: Gubernur Anwar Hafid Dorong Inovasi Pelayanan Perizinan dan Sinergi Lintas Daerah

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini tentunya dapat menjaring wajib pajak dan menumbuhkan kesadaran untuk selalu taat pajak.

Karena sebagian besar perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan dibiayai dari pajak. Sedangkan pengguna kendaraan bermotorlah yang menikmati mulusnya jalan dan jembatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng Rifki Ananta alias Bon menjawab media ini Sabtu (17/5/2025) via chat di WhatsApp-nya.

Ia ungkapkan, data penunggak pajak sejak diberlakukannya pemutihan pajak kendaraan mencapai seribuan kendaraan.

Sejak dibukanya loket pemutihan pajak kendaraan bermotor realisasi objek transaksi 4 hari jelang batas waktu pemutihan tepatnya pada Sabtu (10/5/2025), jumlah penunggak pajak yang yang sudah terlayani sebanyak 7.018 objek dengan rincian roda dua (R2) sebanyak 5.640 unit, sedangkan roda empat (R4) mobil sebanyak 1.378 unit.

Menurutnya, realisasi tunggakan masa lalu tahun 2022 kebelakang sebanyak 3.416 objek dengan rincian R2 sebanyak 2.831unit dan R4 sejumlah 585 unit.

Bon menjelaskan, realisasi pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, jumlah transaksi sebanyak 232 unit objek pajak yakni R2 sebanyak 192 dan  R4 mencapai 40 unit, dengan realisasi tunggakan masa lalu tahun 2022 kebelakang sebanyak 102 objek  yang terbagi untuk R2 sebanyak 87 unit dan R4 sejumlah 15 unit.

“Dan total realisasi objek transaksi sejak tanggal 14 april s/d 11 Mei 2025, sebanyak 122.739 objek pajak kendaraan. Dengan rincian R2 sebanyak 100.574 unit kendaraan dan R4 sejumlah 22.165 unit. Kendaraan dengan realisasi tunggakan masa lalu 2022 kebelakang sebanyak 44.517 objek. Pajak kendaraan R2 mencapai 37.943 dan R4 sebanyak 6.574 unit kendaraan,” kata Kaban Pendapatan Daerah.

Ia mengatakan, untuk data rupiah dari hasil pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, nanti akan dipaparkan dalam jumpa pers di ruang press room setelah data laporannya rampung semua.

“Mohon bersabar ya, nanti saya dan jajaran paparkan dalam konfrensi pers setelah selesai pemutihan,” aku alumni IPDN itu.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *