PALU, FILESULAWESI.COM – KOMNAS HAM SULAWESI TENGAH menurunkan dua team, Team Pemantauan ke Morowali Utara dan Team Pra Mediasi ke Luwuk Timur dan Pagimana, Kabupaten Banggai.
BACA JUGA: Lahan Milik Edy Lauren di Morut Diduga Diserobot CV SOIL Excavation Kebal Hukum
Team Pemantauan ke Morowali Utara, bertujuan untuk menggali informasi lebih detail terkait penahanan warga Morowali Utara yang terus bertambah karena berkonflik dengan perusahaan-perusahan sawit di daerah Morowali Utara.
Pemantauan awal team, memperoleh informasi sudah 4 orang warga masyarakat yang ditahan di Polres Morowali Utara, dan 5 orang warga yang menjadi DPO Polres Morowali Utara, sehingga total 9 orang warga yang menjadi tersangka karena berkonflik dengan perusahan-perusahan sawit dengan lokus atau tempat kejadian perkara yang berbeda-beda.
BACA JUGA: Komnas HAM Sulteng Desak Gubernur Keluarkan Moratorium bagi Perusahaan yang Masih Bersengketa
Kondisi ini akan terus bertambah mengingat sampai saat ini belum ada mekanisme penyelesaian konflik agraria yang komperhensif dan menyeluruh dan jelas.
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah memandang perlu untuk melakukan pra-mediasi sekaligus memantau fakta terkini di daerah tersebut (Ratusan Masyarakat Kecamatan Luwuk Timur dan Pagimana, Kabupaten Banggai menuntut ganti rugi lahan yang diduga telah digusur oleh dua perusahaan nikel.
Masing-masing PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa. Tak tanggung-tanggung, lahan warga yang telah digusur dua perusahaan tersebut seluas 354 hektare dan 234 hektare.
Tetapi dengan masalah tersebut malah pihak keamanan berpihak kepada perusahaan, dan menahan sejumlah warga yang notabene pemilik lahan, dengan berbagai alasan yang tidak jelas.
Tuntutan masyarakat jelas, karena pihak perusahaan sudah menguasai lahan tersebut kurang lebih 21 tahun. Masyarakat Luwuk Timur yang meminta ganti rugi lahan sebanyak 78 KK, sementara di wilayah Kecamatan Pagimana sebanyak 90 KK).
Hal ini juga menyesuaikan dengan amanah Pasal 89 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di mana Komnas HAM berwenang melaksanakan mediasi yang secara teknis diawali dengan dilaksanakannya pra-mediasi untuk mengetahui perkembangan sengketa tersebut langsung kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat, serta melihat kebutuhan dan keinginan masyarakat terkait dengan penyelesaian kasus tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar.
Tujuan
- Menyelidiki dan memeriksa terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia, melalui tindakan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka memperoleh data, informasi dan fakta terkini terkait dengan dugaan pelanggaran hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang terjadi pada warga yang berada di sekitar kawasan PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa;
- Melakukan koordinasi terkait tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan DPRD Banggai dalam melakukan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Masyarakat di sekitar kawasan PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa;dan
- Merumuskan dan mengumpulkan data sebagai dasar untuk proses mediasi selanjutnya.(***)