MORUT, FILESULAWESI.COM – Lokasi sertifikat tahun 1986 milik Edy Lauren seluas ± 11.788 m² yang terletak di Desa Korololama Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, saat ini di serobot oleh Cv. Soli Excavation dengan mendirikan usaha mesin crusher terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang.
BACA JUGA: Sambut Aspirasi Warga, Gubernur Sulteng Perjuangkan Pengadilan Negeri Morowali di Mahmakah Agung
Segala tanaman yang pernah di tanam oleh Edy Lauren pisang dan lainnya telah di rusak oleh korporasi Cv. Soil Excavation yang melakukan aktivitas pertambangan.
Pada tanggal 27 Juni 2024, Nosi Munara kuasa Hukum dari Edy Lauren telah melaporkan kejadian ini di Polres Morowali Utara namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait laporan tersebut.
BACA JUGA: Komnas HAM Sulteng Desak Gubernur Keluarkan Moratorium bagi Perusahaan yang Masih Bersengketa
Pada tanggal 30 September 2024 Nosi Munara dan keluarga Edy Lauren sebagai pemilik lahan pergi ke lokasi crusher tempat Cv. Soli Excavation menghentikan kegiatan produksi yang dilakukan Cv. Soil Excavation. Sekitar pukul 16.43 Nosi Munara dan kelurga Edy Lauren melakukan pemasangan tali dan patok di lahan sertifikat milik Edy Lauren dan melarang Cv. Soil Excavation untuk melakukan produksi sampai lahan yang telah mereka serobot di bayar kepada pemilik lahan Edy Lauren.
Cv. Soil Excavation berjanji akan membayar lahan milik Edy Lauren yang telah mereka rusak dan kemudian akan melakukan aktivitasnya kembali, pembicaraan ini di sepakati oleh pihak Edy Lauren dan menunggu pembayaran yang di maksud oleh Cv. Soil Excavation.
Namum sampai saat ini Cv. Soil Excavation belum pernah melakukan pembayaran kepada Edy Lauren, justru hari ini terlihat sudah 2 minggu aktivitas di Cv Soil kembali berjalan melakukan pembongkaran lahan dan melakukan aktivitas kegiatan produksi di lokasi tersebut.
Dari keterangan beberapa sumber lokasi tersebut yang di kelolah oleh Cv Soil Excavation banyak menyerobot lahan masyarakat dari Desa Korololama dan juga belum ada satupun masyarakat pemilik lahan di bayarkan, Cv Soil Excavation selalu mengatakan bahwa lahan tersebut sudah di bebaskan namun pada kenyataannya tidak ada pemilik lahan menerima uang dari pembebasan.
Kini LSM dari LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) Ahmad Adam mendampingi pemilik lahan Edy Lauren dan beberapa masyarakat Korololama yang mempunyai lahan. Ahmad adam akan mengajak semua pemilik lahan ke lokasi untuk menghentikan aktivitas produksi Cv. Soil dan meminta agar lahan yang telah di rusak di bayarkan ke pemilik lahan.(***)