Sejarah!!! Upaya Hukum KASASI Terlama Ada di Sulawesi Tengah
PALU, FILESULAWESI.COM – Kuasa Hukum Vebry Tri Hariadi, kliennya dari Keluarga Ahli Waris Dian Palar, membongkar kebobrokan terhadap tindakan dari Pengadilan Negeri (PN) Palu, Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah, tercatat sebagai sejarah, terlama, belum memutus putusan KASASI yang sudah berusia 30 tahun lamanya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus di Polda Sulteng Soal Aduan Warga Sigi
Hal ini dikemukakan Vebry Tri Hariadi, didampingi Kuasa Hukum lainnya DIAN RAMDANINGSIH A PALAR, SH, MH, VIFKA SARI MASANI, SH, MH, serta TERESIYA SH, kepada sejumlah awak media, saat menggelar Konferensi Pers di salah satu tempat Warkop di Kota Palu, jalan Martadinata, kelurahan Tondo, Jumat (23/5/2025) pukul 15.00 Wita sore.
Vebry Tri Hariadi, memperlihatkan kepada sejumlah awak media atas bukti hukum yang dimenangkan oleh kliennya atas hasil penetapan objek tanah di jalan BATU BATA INDAH oleh Pengadilan Negeri Palu tahun 1994, serta surat permohonan mempertanyakan kepastian hukum ke PN Palu, ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Namun hal itu seakan sirna semua karena tak pernah ada jawaban kepastian hukum sampai detik ini.
BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Kota Palu Dilapor Ke Polda Sulteng Diduga Gelapkan Bantuan Masyarakat
Vebry Tri Hariadi dengan gamblang membongkar boroknya tindakan dari Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Tinggi Sulteng, yang sampai saat ini tidak bisa menjawab terhadap perkara kliennya sejak tahun 1994 sampai sekarang.
Menurutnya, kliennya menang dalam objek tanah berdasarkan putusan PN Palu Tahun 1994 (Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 39/PDT.G/1994/PN.PALU tanggal 13 Maret 1995 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 53/PDT/1995/PT.PALU tanggal 28 November 1995 telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dan Berita Acara Sita Jaminan No.39/PDT.G/CB/1994/PN.PL pada tanggal 05 Agustus 1994.
Kemudian di bulan November tahun 1995 diperkuat dengan keputusan PT Sulawesi Tengah, ini masih menggunakan mesin ketik (memperlihatkan bukti). Ternyata, ketika kliennya datang mempertanyakan proses eksekusi, dinyatakan Pengadilan Negeri Palu bahwa ada KASASI di bulan Januari tahun 1996.
“KASASI ada batas waktu (14 hari upaya hukum setelah putusan). Putusan bulan November tahun 1995, upaya hukum KASASI tahun 1996. Okey, kita ikut cara berfikir dari Pengadilan Negeri Palu. Dimana waktu itu sekitar bulan Februari 2025, saya mempertanyakan ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu Chairil Anwar. Tetapi dia menjawab ada KASASI. Saya Tanya, mana berita acara untuk penatapan KASASI (pada saat itu tahun 1996), mereka tidak bisa tunjukan,” kata Vebry Tri Hariadi kepada Filesulawesi.com.
“Yang hanya mereka tunjukkan kepada kami pada saat itu, yaitu pengiriman berkas pada tahun 1996. Bagaimana mungkin KASASI yang di dalam UU Mahkamah Agung, UU Kekuasaan Kehakiman, KASASI itu cuman dibatasi waktu 225 hari, tetapi ini sudah berumur 30 tahun lebih, KASASI tidak pernah turun. Keluarga ahli Waris DIAN PALAR, di tahun 2023,” urainya kembali.
“Tetapi disana, ketika saya melihat berkas selain putusan ini dari PN Palu tahun 1994, PT Sulawesi Tengah tahun 1995, ada yang namanya sita jaminan yang dikeluarka oleh PN Palu. Hasil audiensi kami dengan Ketua PN Palu Chairil Anwar, tetapi tidak pernah turun putusan KASASI,” sebut Vebry.
Selain kepada Kepala PN Palu, ia juga mengirim surat laporan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (dua surat diajukan), sekaitan dengan permasalahan kliennya, namun hingga sampai detik ini tak ada jawaban dari Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Surat pertama katanya alamat tidak ditemukan (padahal ada nomor HP terlampir). Surat kedua Ketua PT lagi kedukaan dan yang terbaru lagi sedang melakukan pengawasan di Buol Toli-Toli. Tetapi surat yang kami kirim itu sudah sekitar 2 minggu sampai hari ini tidak dijawab juga,” paparnya.
“Dari semua itu saya melihat bahwa kepastian hukum yang harusnya diberikan penegak hukum di Sulawesi Tengah oleh hakim, oleh pengadilan, ternyata tidak didapatkan oleh klien kami. Klien kami ini merupakan warga kota Palu,” beber Vebri, tanpak terlihat raut kekesalan terhadap penegak hukum di Sulawesi Tengah.
“Dan ini mungkin baru terjadi di Sulawesi Tengah bahkan di Indonesia. Ada putusan yang berumur seharusnya sudah INKRA, sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari tahun 1995 tetapi dinyatakan ada KASASI di tahun 96, dan ini tidak masuk akal. Masa ada KASASI berumur 30 tahun lebih? Mahkamah Agung harus menjawab ini,” pintanya.
“Kami sudah menyurat ke MAHKAMAH AGUNG. Kalau tidak kemana lagi masyarakat kita harus mencari kepastian hukum. Padahal sudah ada keputusn hukum, ada sita jaminan. Ini produk pengadilan Negeri Palu tetapi mereka tidak mentaati,” pungkasnya.zal