PALU, FILESULAWESI.COM – Pewarta Foto Indonesia (PFI) menyatakan keprihatinan dan keberatan mendalam atas pernyataan tidak pantas yang dilontarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi, yang kerja jurnalistik “abal-abal” hanya karena dilakukan menggunakan perangkat kamera ponsel.
BACA JUGA: Gunakan Kamera Ponsel, Kadis Pendidikan Sigi Katai Abal-Abal, Lecehkan Profesi Jurnalis
“Pernyataan tersebut kami nilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis, khususnya mereka yang bekerja di lapangan dengan mengedepankan kecepatan, akurasi, dan integritas—terlepas dari jenis perangkat yang digunakan,” ungkap Ketua PFI Palu Moh Rifki.
Apalagi dalam praktik jurnalistik modern, penggunaan perangkat mobile sudah menjadi bagian sah dari kerja jurnalistik, selama informasi dan dokumentasi yang dihasilkan memenuhi standar etika, fakta, dan akurasi.
BACA JUGA: Kakak-Adik, Sabet Emas dan Pemain Terbaik di Bupati Poso Cup IV
Alat bukan tolok ukur profesionalitas. Profesionalisme jurnalis diukur dari etika, integritas, keakuratan informasi, serta tanggung jawab terhadap publik.
Pernyataan pejabat publik tersebut melukai martabat jurnalis, dan berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap perlakuan jurnalis di lapangan.
PFI menyerukan agar seluruh pejabat publik di berbagai tingkatan lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan serta menghargai kerja-kerja jurnalistik yang menjadi bagian dari pilar demokrasi.
Sebagai organisasi profesi yang menaungi pewarta foto, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sigi untuk, Menegur secara resmi oknum pejabat tersebut, Melakukan pembinaan internal agar kasus serupa tidak terulang.(***)