Pemprov Sulteng Bentuk Tim Terpadu Berantas Kendaraan Over Dimension dan Over Load

penandatanganan surat bersama yang berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulawesi Tengah, pada Selasa sore (17/6/2025).
penandatanganan surat bersama yang berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulawesi Tengah, pada Selasa sore (17/6/2025). FOTO: IST
Dr Suandi

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama sejumlah instansi terkait menyepakati langkah tegas dalam memberantas praktik kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di wilayah Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Wakil Gubernur Sulteng Resmikan Klinik Assyifa Prima di Kota Palu

Bacaan Lainnya

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan surat bersama yang berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulawesi Tengah, pada Selasa sore (17/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si memimpin langsung rapat koordinasi yang membahas penanganan angkutan ODOL.

Hadir dalam pertemuan ini antara lain perwakilan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulteng, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, PT Jasa Raharja Sulteng, serta Kepala Dinas Perhubungan Sumarno, SE, M.A.P.

BACA JUGA: Wakil Gubernur Sulteng Resmikan Klinik Assyifa Prima di Kota Palu

Gubernur Dr.Anwar Hafid menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan angkutan yang melebihi batas dimensi dan muatan merupakan bagian dari amanah Presiden dalam Program Nasional Zero ODOL.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, menjaga kualitas infrastruktur jalan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya mendukung penuh pembentukan tim terpadu ini. Kita harus segera bergerak di lapangan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Jalan tidak cepat rusak, angka kecelakaan bisa ditekan, dan PAD kita meningkat,” ujar Gubernur Anwar Hafid.

Kepala Dinas Perhubungan Sumarno menjelaskan bahwa kendaraan ODOL masih banyak ditemukan di Sulawesi Tengah, terutama di kawasan industri.

Ia pun menyoroti kerusakan jalan dan potensi kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran batas dimensi dan muatan kendaraan.

“Keberadaan kendaraan ODOL sangat merugikan, baik dari aspek keselamatan maupun anggaran pemeliharaan jalan. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” katanya.

Sementara itu, Ditlantas Polda Sulteng bersama BPTD Kelas II Sulteng dan BPJN siap mendukung operasionalisasi tim terpadu di lapangan. Penegakan hukum dan sosialisasi akan dilakukan secara simultan agar para pelaku usaha transportasi dapat menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.

Terakhir, Gubernur Dr. Anwar Hafid mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi dalam menyukseskan Program Nasional Zero ODOL sebagai langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *