PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Penjelasan Wali Kota Palu Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA: Perluas Layanan, Bus Trans Palu Jangkau Hampir Seluruh Wilayah Kota
Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T Djanggola, memimpin jalannya Rapat Paripurna, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Moh Anugerah Pratama, Kamis (3/7/2025) siang.
Menariknya, dalam penjelasan Wali Kota Palu, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp11.673.278.256,55. Dari Pendapatan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.832.026.953.429,00 dan direalisasikan sebesar Rp1.702.611.948.540,64, Belanja setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.853.452.441.599,30, dan direalisasikan sebesar Rp1.712.364.158.454,36.
BACA JUGA: Susun Program Kerja, Nurhayati Nadra: Perkuat Peran Perempuan PGRI di Sulteng
Silpa sendiri diketahui merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yaitu selisih antara realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam satu periode anggaran. Singkatnya, SiLPA adalah sisa dana yang belum terpakai dari anggaran yang tersedia dalam satu tahun anggaran.
Penjelasan adanya SILPA tahun anggaran 2024 ini tertuang dalam penjelasan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palu.
“Terkait dengan adaya SILPA Tahun Anggaran 2024, dapat kami jelaskan bahwa Silpa tersebut bersumber dari anggaran yang peruntukannya tidak bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain yaitu antara lain dana sertifikasi guru, tambahan penghasilan Guru, Bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, bantuan operasional kesehatan, Bantuan operasional KB, bantuan Operasional administrasi kependudukan, Cukai hasil tembakau rokok, dana bantuan Operasional sekolah, kas BLUD, kas kapitasi, Dana alokasi khusus fisik, dana kelurahan, Bantuan operasional kesetaraan, dana Insentif daerah, bantuan operasional P2UKM,” ungkap Usman kepada Filesulawesi.com.
Kemudian ia menjelaskan, Laporan Pertanggungjawaban Ini memuat Realisasi Pelaksanaan Anggaran sebagai Bentuk Pertanggungjawaban dan Evaluasi dari rencana yang telah ditetapkan dan disajikan dalam bentuk perangkaan.
Perangkaan atas realisasi pendapatan dan belanja selama tahun anggaran 2024 kami sajikan dalam bentuk Ranperda sebagaimana telah kami sampaikan kepada DPRD.
Realisasi APBD tahun anggaran 2024, secara keseluruhan meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan setelah perubahan dianggarkan sebesar rp1.832.026.953.429,00 dan direalisasikan sebesar Rp1.702.611.948.540,64.
Belanja setelah perubahan dianggarkan sebesar rp1.853.452.441.599,30, dan direalisasikan sebesar rp1.712.364.158.454,36.
Defisit setelah perubahan sebesar Rp21.425.488.170,30, dengan realisasi sebesar rp9.752.209.913,72.
Penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar rp21.425.488.170,30, dengan realisasi sebesar Rp21.425.488.170,27.
Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar rp0,00, dengan realisasi sebesar rp0,00.
Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar rp21.425.488.170,30, dengan realisasi sebesar Rp21.425.488.170,27.
Pelaksanaan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2024 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar rp11.673.278.256,55.zal