SILPA Tahun 2024, Antara Efisiensi Anggaran Atau Ketidaksiapan dalam Pelaksanaan Program

Juru Bicara dari pandangan umum Fraksi Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan, Zet Pakan, S.Sos
Juru Bicara dari pandangan umum Fraksi Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan, Zet Pakan, S.Sos. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum dari 9 Fraksi, setelah mendengar dan mengetahui Penjelasan Wali Kota Palu Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA: 11 Miliar Anggaran Tahun 2024 Kota Palu Mengendap di Kas Daerah

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu Rico A T Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Moh Anugerah Pratama, bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Kamis (3/7/2025) siang.

Ketua Rico A T, menyampaikan, dari 9 Fraksi di DPRD pada prinsipnya telah dapat menerima dan menyetujui Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

BACA JUGA: Perluas Layanan, Bus Trans Palu Jangkau Hampir Seluruh Wilayah Kota

Hal ini dikemukakan Rico A T Djanggola, setelah mendengarkan langung penyampaian pandangan umum dari 9 Fraksi di DPRD dan menanyakan kembali kepada seluruh Anggota DPRD yang hadir di ruang sidang Rapat Paripurna.

Kesembilan fraksi di DPRD Kota Palu ialah Fraksi Gerindra,  Fraksi Golongan Karya, Fraksi Nasdem, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Hati Nurani Rakyat, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Fraksi Amanat Solidaritas.

Menariknya, Juru Bicara dari pandangan umum Fraksi Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan, Zet Pakan, S.Sos, sebelum menerima dan menyetujui Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, untuk dibahas ke tingkat selanjutnya, ada beberapa hal poin penting yang menjadi rekomendasi, diantaranya terkait dengan SILPA tahun 2024.

“Bahwa Silpa meningindikasikan terhadap dua hal yakni keberhasilan dari efesiensi anggaran atau ketidaksiapan dalam pelaksanaan program. Oleh karena itu, kami meminta adanya SILPA menjadi perhatian agar tidak mengganggu efektifitas perencanaan pada tahun berikutnya,” tegas Zet Pakan.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *