PALU, FILESULAWESI.COM – Kewajiban dalam menyediakan transportasi publik merupakan suatu kewajiban, termasuk kewajiban dari Pemerintah Kota Palu.
BACA JUGA: Puluhan Unit Bus Trans Palu, Pemborosan Atau Tidak? Begini Tanggapan Waket II DPRD Palu
Hanya saja, perlu kajian, analisis lebih mendalam hingga solusi akhir dari kebijakan yang diambil. Diantaranya ialah pengadaan unit kendaraan transportasi publik Bus Trans Palu.
Hal ini dikemukakan H. Alfian Chaniago, SE, Anggota DPRD Kota Palu dari Komisi C, kepada sejumlah awak media, diruangannya, Kamis (3/7/2025) sore.
BACA JUGA: Bus Trans Palu Fasilitas Publik Miliki Azas Manfaat Untuk Masyarakat
“Pemerintah Kota Palu menyediakan transportasi publik itu wajib. Kebijakan sudah betul, hanya saja, mungkin analisisnya yang keliru sehingga terlalu banyak, pengadaan jumlah unitnya dikurangi. Mereka melakukan kajian tidak memikirkan sampai dengan dampak akhir,” ungkap Alfian Chaniago kepada Filesulawesi.com.
“Harusnya bus untuk Kota Palu sudah cukup 6 unit saja, tetapi disediakan Bus trans mini agar orang terlayani, bukan bus semua,” katanya menambahkan.
Selanjutnya, ia sampaikan, bahwa Bus Trans Palu merupakan dalam pengawasan Dinas Perhubungan mitra dengan Komisi C DPRD Kota Palu.
Sehingga diperlukan pengelolaannya diatur secara profesional dan jumlah unit pengoperasionalnya saat ini dikurangi, agar biaya operasionalnya tidak membengkak seperti 1,8 miliar setiap bulannya.
Ia berharap, Pemkot Palu segera mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan. Jangan terus-terusan membiayai, APBD terbebani, dengan membayar PT Bagong ini. Karena PT Bagong, mau jalan atau tidak jalan, tetap dibayar.
“Saya sudah berjalan di beberapa daerah termasuk Bandung, Makassar. Itu Busnya Makassar hanya 6 atau 8 unit. Nah, untuk kelasnya Bandung yang begitu ramai itu hanya 10 unit. Nah saya berharap, Bus Trans Palu ini betul-betul bisa maksimal dalam hal pengelolaan dan manajemennya,” katanya.
“Maksudnya disini, kita segera mempersiapkan fasilitasnya, ada halte-halte tempat pemberhentian dan kalau bisa kita menyiapkan kendaraan penyambung. Bus Trans Palu tidak antar sampai di depan rumah maka ada bus trans mini (pete-pete). Jadi, bus trans mini ini muat orang sampai di halte, dari halte bus trans yang memuat mengantar ke tujuan,” katanya kembali.
Terkait dengan adanya kebijakan baru dari Pemerintah Kota Palu melalui Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, menekankan dan mengharuskan seluruh ASN naik Bus Trans Palu, menurutnya ini merupakan pemaksaan.
“Itu pemaksaan,” pungkasnya.zal