Miliki Sertifikat Dilokasi Huntap I Tondo, James Hendry Hamdani: Pemkot Palu Ganti Rugi Lahan Saya

Sertifikat SHM Milik James Hendry Hamdani.
Sertifikat SHM Milik James Hendry Hamdani. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – James Hendry Hamdani mengakui, memiliki dan memegang sertifikat SHM atas tanah dilokasi atau titik koordinatnya tepat berada di bangunan Hunian Tetap (Huntap) I Kelurahan Tondo, Kota Palu, saat ini.

BACA JUGA: Biro Adpim Sulteng Latih PPPK Tingkatkan Kemampuan Fotografi dan Penulisan Press Release

Bacaan Lainnya

James Hendry Hamdani, juga memperlihatkan bukti SHM kepada sejumlah awak media melalui hard kopy yang dimilikinya, saat awak media ini menemuinya disalah satu tempat usaha miliknya, Jumat (4/7/2025) malam.

Kepemilikan SHM milik James Hendry Hamdani Berdasarkan: SHM Nomor: 04424/Tondo/2013 dengan surat ukur Nomor :03660/Tondo/2013 dengan luas 967 M2. SHM Nomor: 04425/Tondo/2013 dengan surat ukur nomor: 03661/Tondo/2013 dengan luas 3000 M2. SHM Nomor: 04426/Tondo/2013 dengan surat ukur nomor: 03662/Tondo/2013 dengan luas 3000 M2.

BACA JUGA: DPRD Sulteng Dorong Penguatan Regulasi Pendidikan dan Tanggujawab Sosial Perusahaan

Kemudian, kepada sejumlah awak media, ia memulai menjelaskan kronologi awal perampasan sepihak atas lahannya oleh pemerintah kota Palu, dengan dalih lahannya digunakan untuk proyek nasional, proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) I, di kelurahan Tondo, Kota Palu.

Dalam catatan redaksi ini, ia memulai menceritakan kronologi awal hingga sampai saat ini belum ada tindakan serius dari pemerintah kota Palu untuk melakukan ganti rugi atau ganti untung.

Sebenarnya berawal dari akhir tahun 2018, pasca bencana alam 28 September 2018 yang melanda kota Palu ketika itu. Pada waktu tahun 2018, memang saya agak jarang berada di kota Palu, saya warga asli Palu. Singkatnya, ketika itu, pada saat  saya turun dari pesawat, saya ingin mau melihat alat beratku (doozeer) yang disewa dan melakukan pembersihan dilokasi Huntap Tondo.

Begitu kagetnya dia ketika ke lokasi, yang ia dapatkan bahwa alat beratnya yang disewa melakukan pembersihan dilokasi pembangunan Huntap, tepat berada di lahannya.

Ia pun mempertanyakan kepada petugas berseragam terdiri TNI/Polri, yang menjaga area lokasi pembersihan. Saya tanya bagaimana dengan lahan saya ini. Petugas yang berjaga (Babinsa) sampaikan, mohon maaf jangan melakukan pergerakan-pergerakan tambahan, ini proyek nasional, ini proyek untuk pembangunan Huntap. Jika melakukan pergerakan maka tentu berhadapan dengan kami yang berjaga disini.

Mereka bilang, jangan bikin ribut disini kalau tidak mau bersentuhan dengan kami, silahkan kalian gugat ke pemerintah. Peletakan batu pertama pembangunan Huntap itu tepat berada atau persis di tanah saya. Bangun gudang, bangun mess pekerja, di lahan saya semua.

Sambung cerita dari keterangan petugas berseragam, kalau mau berperkara, silahkan beracara atau berproses di pengadilan.

Karena memang ketika itu saya sibuk, maka segala urusan dan pendampingan hukum saya serahkan semuanya kepada teman saya, mantan Camat Sojol, Mustakim.

Saya sampaikan, pak Camat tolong diatur, saya serahkan juga ke saya punya ipar untuk terus membangun komunikasi dengan pak Mustakim. Dari hasil komunikasi yang dijalin, maka terjadi kesepakatan dengan jumlah 9 orang untuk memperkarakan lahan yang diserobot dengan menyerahkan kuasa hukum ke Pak Mustakim.

Seiring berjalannya waktu di pengadilan tahun 2018, berproses terus di pengadilan, hingga tahun 2020/2021, keluarlah hasil pengadilan yang menyatakan NO (gugatan tidak diterima karena mengandung cacat formil).

Menurut James Hendry Hamdani, adanya putusan NO dari pengadilan negeri ketika itu, karena dari 9 orang yang mempersangkakan, 8 diantaranya tidak memiliki sertifikat atau alas hak SHM. Hanya saya sendirilah yang memiliki SHM (bisa dibuktikan).

Keterangan diatas menurutnya juga diperkuat oleh kuasa hukumnya saat ini (setelah berganti dari pak Mustakim), menyampaikan, bahwa jika gugatan lalu ke pengadilan dilakukan sendiri oleh James, maka bisa dipastikan di pengadilan negeri menang, karena ada alas hak kepemilikan.

Ini juga diperkuat keterangan, ketika James Hendry menanyakan perihal masalahnya kepemilikan lahannya yang diserobot kepada Kabag Hukum Setda Kota Palu.

Menurut Kabag Hukum, sebaiknya dilakukan upaya hukum baru atau gugatan baru, agar jika dipengadilan dimenangkan maka pemerintah kota Palu tentu menaati apa yang telah diputuskan oleh pengadilan tadi.

Namun itu lagi, sambung James Hendry Hamdani, ia tidak mau lagi terus-terusan berperkara di pengadilan karena telah banyak membuang energi, materil maupun inmateril. Apalagi dalam kondisi ekonomi saat ini yang tidak stabil.

Secara materil ini sudah jelas ini lahan saya sudah direbut. Secara inmateril karena dari waktu sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang sudah tahun 2025, kerugian materil dan inmateril sudah cukup banyak, ditambah lagi dengan saya rekrut lagi kuasa hukum baru saat ini.

Saya perlu menyelesaikan masalah ini dengan cinta damai, karena saya orang Palu. saya meminta keseriusan dari Pemkot Palu dengan cara damai, dengan cara persuasif, untuk mengganti lahan saya yang sudah terpakai saat ini untuk diganti rugi.

Selain itu, dia juga memberikan tanggapan atas informasi yang berkembang di masyarakat, dari pihak-pihak tertentu, yang menyampaikan bahwa ada pembiaran dilakukan olehnya pada saat awal mulai proses pembangunan dilahannya untuk pembangunan Huntap I Tondo. Mengapa tidak melakukan gugatan pada saat itu juga.

Menurutnya, tidak ada pembiaran sama sekali. Seperti yang ia sudah jelaskan diatas, bahwa ia telah melakukan berbagai upaya hukum, komunikasi kepada petugas yang membersihkan lahanya, agar tidak membangun di lahannya. Namun, itu lagi, karena ia tidak mau berbenturan dengan petugas, tentunya ia lakukan dengan cara yang damai, elegan, dengan tetap meminta Pemkot Palu segera membayarkan ganti rugi lahannya.

Kemudian ada hal menarik pada tahun 2018 ketika itu. Dimana sertifikatnya yang telah dia anggunkan di bank Bukopin Cabang Kota Palu. Pada tahun 2018 juga dari pemerintah kota Palu, secara sepihak mau mengambil paksa sertifikatnya yang ada di bank Bukopin.

Berdasarkan komunikasinya dengan pihak Bukopin, maka ia meminta kepada pihak Bank Bukopin untuk tidak menyerahkan sertifikat atau SHM asli kepada pemerintah kota Palu dengan alasan apapun.

Terakhir, dalam ulasannya yang ia sampaikan kepada awak media ini, agar Pemerintah Kota Palu serius menangani perkara yang dialaminya, dengan memberikan solusi untuk mengganti rugi lahannya yang sudah digunakan tersebut dilokasi Huntap 1 Tondo. Yakni dengan mengganti kerugian lahannya sekitar 8 miliar rupiah, dengan permeter lahan 1 juta rupiah.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *