Penjelasan Wali Kota Palu Mengenai Ranperda RPJMD 2025-2029

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pimpinan Pansus yang berisi pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pimpinan Pansus yang berisi pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pimpinan Pansus yang berisi pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024, penyampaian pendapat fraksi, permintaan persetujuan Anggota DPRD secara lisan, serta penjelasan Wali Kota Palu mengenai Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 (diwaliki Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo).

BACA JUGA: Ketua PGRI Kota Palu Terpilih Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru

Bacaan Lainnya

Agenda Rapat Paripurna berikutnya ialah pandangan umum Fraksi atas Ranperda RPJMD, serta Pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2024. Dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Palu (diwakili Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin). Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Senin (7/7/2025) sore.

BACA JUGA: Pesan Syam Zaini Kepada Ketua PGRI Kota Palu Terpilih Periode 2025-2030

Rapat Paripurna sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Palu, pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Palu.

Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, dalam penjelasan Wali Kota Palu mengenai Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, menjelaskan, bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan nasional Dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang, maka kepala daerah terpilih berkewajiban menyusun RPJMD sebagai acuan dan pedoman dasar pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam periode 5 tahun kedepan.

Dokumen RPJMD Kota Palu tahun 2025-2029 telah memuat arah pembangunan dan arah kebijakan yang akan dijalankan Kota Palu pada periode pertama RPJPD Kota Palu 2025-2045. Visi RPJMD Kota Palu tahun 2025-2029 adalah “terwujudnya Kota Palu Mantap Berkelanjutan yang akseleratif, inovatif, dan kolaboratif” yang digaungkan dengan “PALU BERGERAK BERSAMA”.

Dokumen RPJMD Kota Palu ini disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kota Palu, RPJMD Propinsi Sulawesi Tengah, memperhatikan RPJP Nasional RPJM, yang memuat:

  1. Gambaran umum kondisi daerah
  2. Pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendananaannya
  3. Analisis isu-isu strategis
  4. Visi, misi, tujuan dan sasaran
  5. Strategi dan arah kebijakan
  6. Kebijakan umum dan program pembangunan daerah

“Demikian penjelasan singkat Ranperda Kota Palu tentang RPJMD Tahun 2025-2029. Selanjutnya kami harapkan Ranperda tersebut dapat segera diagendakan pembahasannya ditingkat selanjutnya, sehingga secepatnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu tentang RPJMD tahun 2025-2029,” tutup Sekdakot Irmayanti Pettalolo.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *