PALU, FILESULAWESI.COM – Oknum Supervisor (SPV) PT BFI Finance Cabang Palu berinisial Tian, diduga telah melakukan penipuan terhadap nasabah atas nama Ardi Yulius Ang Jaya.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Bahas Kelanjutan Insentif Pajak Kendaraan Baru
Kerugian yang dialami Ardi sebagai korban atas dugaan penipuan dari salah seorang atasan di kantor BFI Finance beralamat di jalan Moh Hatta, kota Palu, ini terbilang tidak sedikit.
Kerugian yang dialami korban mencapai 23.580.000, dengan jaminan BPKB Mobil Honda BR-V. Masa angsuran 24 bulan atau dua tahun, sejak tahun 2023-2025 menjaminkan BPKB-nya di PFI Finance cabang Palu.
BACA JUGA: Dukung Ketahanan Pangan, Gubernur Sulteng Sambut Penanaman Sorgum 5 Ribu Ha
Keponakan Ardi, bernama Erlangga, menceritakan kronologis kepada sejumlah awak media, saat digelarnya Konferensi Pers, di Taman Gor, Kota Palu, Sabtu (12/7/2027) sore, hari ini.
Didampingi Ardi, pemilik kendaraan, Erlangga mulai menceritakan. Mulai pembayaran angsuran ke-17 hingga ke 21, pembayaran angsuran 7.860.000 tiap bulannya melalui SPV Tian.
Memasuki angsuran ke 22, angsuran 23, dan angsuran ke 24 atau angsuran terakhir, sambung Erlangga, pada saat mau melunasi sisa peminjaman yang menyisahkan tiga bulan angsuran, tepat pada tanggal 17 April 2025 lalu, Erlangga yang hendak melunasi sisa angsuran pinjaman bertemu langsung dengan Tian di sebuah warung kopi di Jl Basuki Rahmat, Kota Palu.
Perlu diketahui, Erlangga merupakan keponakan dari Ardi (debitur), merupakan kepercayaan untuk melakukan pembayaran atau menyerahkan pembayaran angsuran kepada SPV Tian.
Pelunasan dilakukan secara langsung dengan total pembayaran angsuran tiga bulan, 7.860.000 dikali 3 sehingga jumlahnya 23.580.000. Transaksi pelunasan menggunakan kwitansi (kwitansi disediakan Tian bukan dari kantor resmi BFI Financa Cabang Palu).
“Pelunasan kita lakukan karena janji dari Tian bahwa jika dibayar lunas, denda akan dihapuskan dan cukup membayar angsuran pokok,” kata Erlangga kepada Filesulawesi.com.
Alasan Tian mengapa tidak menggunakan kwitansi resmi dari kantor, kata Erlangga, jika pembayaran pelunasan penuh memang tidak bisa diterbitkan kwitansi resmi dari kantor.
“Kami percaya saja karena kami tahu dia adalah salah satu atasan di BFI Financa Cabang Palu,” sahut Erlangga, sambil menyampaikan masih ada foto Tian di kantor dan jelas sebagai SPV.
“Selain itu, kami percaya juga karena pada saat angsuran ke 17 sampai angsuran ke 21, kita selalu bayar angsurannya melalui dia (tidak ada masalah ketika itu. Termasuk pernah juga bantu kita dalam hal peminjaman,” katanya menambahkan.
Menurut pengakuan Tian, lanjut Erlangga, setelah pembayaran pelunasan angsuran, BPKB jaminan baru bisa diterima sama debitur, setelah 30 hari pembayaran pelunasan.
Namun, hal yang tak diinginkan terjadi, ketika pihak keluarga mendatangi kantor BFI Cabang Palu di Jalan Moh. Hatta, Kamis (10/7/2025) untuk pengambilan BPKB, anehnya uang angsuran yang sudah diberikan kepada Tian pada 17 April 2025 lalu untuk pembayaran pelunasan, tidak tercatat by sistem di kantor BFI Finance Cabang Palu.
“Kami datang mau ambil BPKB, tapi kata petugas belum ada pembayaran. Kami disuruh bayar lagi atau lapor polisi,” beber Samsiah, salah satu anggota keluarga debitur.
Pihak keluarga pun merasa tertipu. Menurut informasi yang diperoleh dari petugas keamanan yang bekerja di kantor BFI Finance Palu, Tian terakhir kali masuk kerja pada 7 Juli 2025.
“Kami sudah bayar lunas, masa disuruh bayar lagi? Urusan karyawannya itu tanggung jawab perusahaan. Kami minta BFI segera kembalikan BPKB kami, karena kami sudah bayar lunas,” tegas Erlangga.
“Kami minta BFI bertanggung jawab atas permasalahan ini. SPV atas nama Tian ini punya jabatan di kantor, dia bawa nama lembaga, kantor, dan mestinya kantor tidak boleh lempar tanggung jawab begitu saja. Kami minta segera dikembalikan jaminan BPKB karena sudah dilunasi. Urusan kantor sama SPV Tian soal kenapa uang tidak masuk di by sistem,” pungkasnya.zal