PALU, FILESULAWESI.COM – Head Collection BFI Finance Palu, Abdi Wirawan Putra, dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media, menyampaikan, solusi dari penyelesaian masalah atau kerugian yang dialami oleh nasabah atas nama Ardi Yulius Ang Jaya, menunggu putusan dari pimpinan Cabang Palu.
BACA JUGA: Oknum SPV BFI Cabang Palu Diduga Tipu Nasabah Rugi 23 Juta Rupiah
Abdi paparkan, perkara atau kasus yang dialami oleh nasabah atas nama Ardi telah ia ketahui. Hanya saja, dalam mengambil kebijakan atau keputusan, ada atasan atau kepala cabang BFI Finance Palu yang berhak memberi putusan.
“Ada Kepala Cabang, Head Collection dibawahnya Supervisor (SPV). Jadi, ada atasan saya lagi kepala cabang, cuman beliau masih ada diluar kota (Pasangkayu), belum ditahu kapan baliknya. Setelah kita ketemu hari ini saya langsung koordinasi ke kepala cabang terkait dengan sejumlah pertanyaan dari kalian (awak media). Saya tidak bisa tentukan waktunya tetapi secepatnya,” ungkap Abdi kepada Filesulawesi.com, saat ditemui di ruang tamu kantor BFI Finance Palu, Senin (14/7/2025).
BACA JUGA: Anggaran Menipis, BPJN Sulteng Minta 150 M Kepada PT IMIP
Beberapa pertanyaan dari awak media yang menunggu putusan atau jawaban dari Kepala Cabang BFI Finance Cabang Palu yakni bagaimana dengan bentuk tanggung jawab pihak perusahaan, terhadap nasabah telah melunasi sisa pembayaran angsuran untuk pengembilan BPKB mobil sebesar 23.580.000?.
Kedua, karena pihak kantor BFI akui by sistem, nasabah yang dirugikan ini dikatakan belum melunasi pembayaran pelunasan, apakah denda keterlambatan pembayaran angsuran tetap berjalan setiap bulannya by sistem? Apakah dianggap masih memiliki angsuran selama tiga bulan dan wajib dibayar?
Apakah berhak pihak BFI Finance Palu bisa menyerahkan BPKB mobil milik Ardi Yulius Ang Jaya?, mengingat ini kelalaian dari oknum SPV BFI Finance Palu atas nama Tian, tidak menyerahkan uang senilai 23.580.000 yang dititipkan nasabah untuk pembayaran angsuran tiga bulan pelunasan?.
“Masalah pak Ardi ini sudah kita sampaikan juga ke kantor BFI Pusat, jawabannya cari dulu atas nama Tian ini. Itu saja,” kata Abdi, Head Collection BFI Finance Palu.
“Bukan hanya hanya pak Ardi sebagai nasabah yang dirugikan oleh oknum SPV Tian tetapi ada sekitar lima orang nasabah yang telah ia rugikan. Dengan total kerugian nasabah sekitar 50 juta rupiah lebih. Terbesar kerugian memang nasabah atas nama pak Ardi,” katanya menambahkan.
Lanjut Abdi, pihaknya telah melaporkan ke kepolisian untuk melalukan upaya hukum serta mengusut tuntas keberadaan Eks Oknum SPV BFI Finance Palu, Tia.
“Sudah ada beberapa bukti yang kita pegang, kita sudah laporkan, kita ingin bagaimana Tian ini segera di dapat,” tutupnya.zal