Kepala Bidang (Kabid) Diminta Terbuka Soal Permasalahan Dilapangan
PALU, FILESULAWESI.COM – Ajenkris, resmi menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, setelah dilantik Gubernur Sulawesi Tengah, Dr H Anwar Hafid, Senin (21/7/2025) kemarin.
BACA JUGA: Ajenkris Resmi Jabat Kepala Dinas ESDM Sulteng
Satu hari jabat sebagai Kepala Dinas ESDM Sulteng, banyak poin penting yang Ajenkris tekankan dalam menyelesaikan permasalahan di lingkup Dinas ESDM Sulteng. Khususnya permasalahan tambang galian C, listrik, mineral serta perusahaan yang abai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, serta abai dengan aturan lingkungan.
BACA JUGA: Terbitnya Roadmap Strategi Implementasi Zona Integritas WBK/WBBM di Sulawesi Tengah
Hal ini termuat dalam wawancara langsung dengan sejumlah awak media, saat ditemui diruangannya, Selasa (22/7/2025) siang.
“Hari pertama saya melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas ESDM Sulteng tentunya persoalan-persoalan yang sangat kompleks sebenarnya khususnya masalah lingkungan. Baik itu sifatnya tambang galian C maupun mineral di Sulawesi Tengah,” ungkap Ajenkris kepada Filesulawesi.com.
“Kalau persoalan kelistrikan tidak ada masalah dari sekian ribu desa yang harus diselesaikan dalam rangka BERANI TERANG. Setiap tahunnya kita bisa antisipasi melalui program-program listrik bertenaga Cahaya Surya. Nah tahun ini, ada 15 miliar yang dibiayai melalui APBD untuk menanggulangi beberapa ribu desa dan ada juga 8 miliar melalui dana POKIR. Olehnya, untuk masalah listrik tidak ada permasalahan,” katanya kembali.
“Kemudian, kita beralih ke permasalahan tambang. Tambang ini diperhadapkan pada posisi tambang yang tumpang tindih, tambang yang tidak memperhatikan faktor lingkungan. Olehnya itu, dalam 100 hari kerja kita harus benahi,” tekan Ajenkris.
Penekanan ini menurutnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Gubernur Sulteng Dr H Anwar Hafid, sehingga nantinya akan dirumuskan dalam suatu pertemuan dalam bentuk Rapat Koordinasi (Rakor). Dimana kegiatan Rakor tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulteng.
Rakor khusus dalam penanganan tambang tersebut tentunya diharapkan, searah, sejalan dengan kebijakan Gubernur Sulteng dan kebijakan yang diambil di Dinas ESDM Sulteng nantinya.
“Supaya tidak bertentangan dengan visi misi Gubernur dengan yang kami lakukan di ESDM,” kata dia.
“Seandainya hasil laporan dari Kepala Bidang (Kabid), ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, menyalahi aturan lingkungan itu, maka kita tutup,” tegas Ajenkris.
Menurutnya, sudah banyak potensi perusahaan termasuk perusahaan ilegal beroperasi yang diduga menyalahi dari ketentuan yang ada, menyalahi ketentuan pemanfaatan lingkungan.
“Diharapkan semua kepala bidang harus ada keterbukaan. Supaya saya tahu persis persoalan-persoalan di lapangan. Karena saya sebagai perpanjangan tangan dari Gubernur Sulteng untuk bisa menyelesaikan semua persoalan di lapangan. Kalau hal ini tidak terbuka oleh Kepala Bidang (Kabid), kita sendiri tidak mungkin bisa menjangkau sampai ke pelosok, ratusan izin tambang yang ada di Sulteng,” pungkasnya.zal