Lima Tempat Usaha Penunggak Pajak Daerah di Kota Palu Disegel Sementara

Salah satu tempat usaha di Kota Palu yang disegel sementara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Salah satu tempat usaha di Kota Palu yang disegel sementara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu. FOTO: IST
Dr Suandi

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya, secara resmi melakukan penyegelan sementara terhadap lima tempat usaha yang diketahui menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum, pada Selasa (5/8/2025).

BACA JUGA: Penataan dan Pembangunan di Kota Palu Memiliki Tujuan Positif

Bacaan Lainnya

Kelima tempat usaha yang disegel tersebut antara lain:

  1. Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro
  2. Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata
  3. Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja
  4. Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki
  5. Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, SE.Ak., MM menyampaikan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penegakan atas kelalaian Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan kewajiban perpajakannya, meskipun telah diberikan tiga kali surat peringatan secara resmi.

BACA JUGA: Rencana Investasi PT IGIP di Morowali Harus Sinergi dengan Nawacita Program BERANI

“Langkah ini kami ambil sebagai tindak lanjut dari kelalaian WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hari ini, lima WP kami segel dari total 53 WP yang terdata menunggak. Penindakan ini dilakukan secara bertahap, karena tim yang diturunkan cukup besar dan tidak memungkinkan melakukan penyegelan sekaligus dalam satu hari,” ujar Kadis.

Kadis menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan tebang pilih dalam penegakan aturan ini.

Penutupan usaha bukan hanya berlaku untuk penunggakan pajak makan dan minum, tetapi juga untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu.

“Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lainnya. Kami sudah melalui berbagai tahapan prosedural, mulai dari teguran pertama hingga ketiga, namun tetap diabaikan. Maka hari ini, kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” tambah Kadis.

Kadis Eka juga mengingatkan agar pelaksanaan penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur, agar tidak memicu gejolak di lapangan.

“Saya harap kepada seluruh tim yang turun di lapangan, untuk menyampaikan dengan baik kepada WP, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Pemerintah Kota Palu berharap ke depan seluruh pelaku usaha dapat lebih patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *