DPRD Kota Palu Gelar Rapat Bapemperda, Tiga Usulan OPD Dibahas di Cawu III

Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr Arif Miladi, memimpin jalannya rapat
Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr Arif Miladi, memimpin jalannya rapat. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com
Dr Suandi

PALU, FILESULWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Badan Pembentukan PERDA (Bapemperda), bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Rabu (6/8/2025) siang.

BACA JUGA: Lima Tempat Usaha Penunggak Pajak Daerah di Kota Palu Disegel Sementara

Bacaan Lainnya

Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr Arif Miladi, memimpin jalannya rapat, didampingi Anggota Bapemperda diantaranya Muslimun, Andris, Andika, serta Anggota lainnya.

Rapat Bapemperda sendiri dihadiri langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, Kepala Badan Kesbangpol Kota Palu, Ansyar Sutiadi, Kabag Organisasi Setda Kota Palu, Dr Ahmad Rijal, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Pemkot Palu, Ghazali, pejabat dari BPKAD Kota Palu, tenaga ahli dari Untad Palu serta lainnya.

BACA JUGA: Penataan dan Pembangunan di Kota Palu Memiliki Tujuan Positif

Agenda Bapemperda Kota Palu diantaranya ialah Penetapan Propemperda Tahun 2026 di lingkugan DPRD oleh Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Palu. Membahas penetapan Propemperda di Lingkungan DPRD dan Pemerintah Kota Palu untuk singkronisasi dan harmonisasi Propemperda tahun 2026. Serta yang terakhir yakni Membahas usul permintaan perubahan Propemperda Barang Milik daerah Dan Rancangan Perda Tentang perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Pemkot Palu, Ghazali, dalam pendapatnya kepada pimpinan dan Anggota Bapemperda, pembahasan untuk perubahan Propemperda Barang Milik daerah dan perubahan tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah sudah harus dibahas di Caturwulan II, dan segera ditetapkan perubahan Propemperda.

“Segera untuk ditetapkan perubahan Propemperda Barang Milik Daerah dan dibahas di Catur Wulan II pimpinan. Terkait dengan Ranperda Pembinaan Idiologi tidak apa untuk dibahas di Caturwulan III, tetapi untuk perubahan Propemperda Barang Milik daerah dan perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sudah harus dibahas di Caturwulan II, pimpinan,” ungkap Ghazali kepada Filesulawesi.com.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kota Palu, Dr Ahmad Rijal, menyahuti usulan dari Ghazali, dan menyetujui sebaiknya dibahas dan ditetapkan di Caturwulan II, terkait dengan perubahan Propemperda Barang Milik daerah dan perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Supaya ada akselerasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi urusan Koperasi dan UMKM dan tugas fungsi urusan tenaga kerja serta alasan agar sudah ada penyesuaian nama perangkat daerah dalam penganggaran dan belanja Tahun 2026,” urai Dr Ahmad Rijal.

Pimpinan Bapemperda diambil alih, Muslimun, menggantikan Dr Arif Miladi (karena ada urusan mendesak), menyatakan, berdasarkan dengan persetujuan dari teman-teman Bapemperda DPRD Kota Palu, maka seluruh usulan dari OPD bakal dibahas di Caturwulan III.

“Dengan melihat pertimbangan dari teman-teman setuju di Caturwulan III, maka usulan teman-teman dari OPD, Kesbangpol, Orda dan Aset, nanti kita bahas di Caturwulan III,” tutupnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *