PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan Rapat Paripurna sendiri digelar di ruang pertemuan utama kantor DPRD Kota Palu, Kamis (12/8/2025) siang.
BACA JUGA: Firalll, Bupati Pati Sudewo Undur Diri dari Jabatannya?
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, memimpin jalannya Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh Anugrah Pratama serta Sekretaris DPRD Kota Palu, Muliati.
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Palu, turut menyaksikan berjalannya Rapat Paripurna disertai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
BACA JUGA: Owner Perumahan Kelapa Gading Bangun Fasilitas Sport Center 20 Cabang Olahraga di Sigi
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Palu, Rico A T Djanggola, membeberkan kronologi singkat pembahasan di rapat Badan Anggaran sebelum dilakukannya kesepakatan dalam rapat selanjutnya sebagai alat kelengkapan yang mengajarkan fungsi dan kewenangan DPRD.
Fungsi anggaran telah mendapatkan alokasi waktu untuk membahas dokumen rancangan kebijakan umum APBD dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara tahun anggaran 2026 oleh Badan Musyawarah selama 6 hari kerja, dari tanggal 6 agustus 2025 sampai dengan tanggal 13 agustus 2025, dengan mengalami perubahan waktu pada saat diselenggarakannya rapat Badan Musyawarah pada tanggal 12 agustus 2025.
Hal tersebut lanjut Ketua DPRD, telah dipertimbangkan secara teknis maupun mengkaji pula dari ketentuan peraturan perundang-undangan, agar proses perencanaan anggaran sebagai salah satu area intervensi dalam monitoring center for privation, tetap dalam penilaian baik dalam rapat Badan Anggaran.
Pimpinan badan anggaran telah mempertimbangkan segala aspek untuk menyepakati dokumen rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2026 dan dokumen prioritas pelaporan anggaran sementara tahun anggaran 2026, sebagai instrumen pembenaran logis guna menjadi pengantar monolog pembahasan tingkat pembicaraan selanjutnya, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam tata tertib.
“Tentu saja angka-angka dalam dokumen kebijakan umum APBD tahun 2026 yang menjadi dasar penyusunan dokumen rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026, yang termuat hanya sebagai pagu indikatif dengan berangkat pada dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025 -2029,” terang Ketua DPRD Rico A T Djanggola.
Olehnya, ia berharap kepada pemerintah daerah dapat mendekati keseluruhan akomodir dalam postur APBD tahun anggaran 2026, nantinya akan dibahas dalam pembicaraan selanjutnya pada bulan oktober hingga november tahun 2025.zal