Wartawan Media Alkhairaat Diintimidasi Setelah Terbitkan Berita PETI di Poboya Kota Palu

Sekber Rumah Jurnalis di Kota Palu.
Sekber Rumah Jurnalis di Kota Palu. FOTO: IST
Dr Suandi

PALU, FILESULAWESI.COM – Seorang jurnalis Media Alkharaait Ikram diduga mendapat intimidasi pasca melakukan pemberitaan terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kelurahan Poboya, Kota Palu.

BACA JUGA: BPSDMD Sulteng Gelar Workshop Latih ASN Manfaatkan AI

Bacaan Lainnya

Intimidasi tersebut berlangsung via chat whatsapp, Kamis (14/8/2025), yang diterima Ikram dari oknum bernama Moh. Nasir Tula.

Menurut Ikram, sebelum adanya intimidasi via whatsapp tersebut, lebih dulu initimidasi dilakukan secara langsung dengan cara mengingatkan agar pihaknya tidak lagi memuat dan menerbitkan berita aktivitas dugaan tambang emas ilegal di wilayah Poboya ke Media Alkhairaat.

BACA JUGA: Wakil Gubernur Sulteng Apresiasi Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat di Kota Palu

“Dia kasi peringatan seperti itu ketika ketemu dalam liputan di lapangan atau tempat lain,” Ujar Ikram di Palu, Jumat.

Puncaknya, lanjut Ikram, Kamis (14/8) sekira pukul 07.22 WITA, berkaitan dengan berita : https://media.alkhairaat.id/ratusan-truk-beraktivitas-di-peti-poboya-angkut-material-ke-lokasi-perendaman/ dan berita https://media.alkhairaat.id/ada-alat-berat-masuk-di-tambang-ilegal-vatutela-diduga-kerja-sama-dengan-wna/ .

“Bunyi pesannya itu begini; ‘kau buat terus berita menghantam tambang rakyat poboya, kau tidak tahu di sana banyak warga yg mencari rejeki karena adanya lapangan kerja terbuka, kalau seandainya itu di tutup kemana lagi warga mencari rejeki menghidupi keluarga. Untuk terakhir kali saya ingatkan kau hati-hati saja kau dengan berita yang menghantam aktivitas tambang rakyat di Poboya, apa cuma kau yg eksis terus buat berita tentang tambang rakyat Poboya sepertinya kau ini tidak bisa di ajak berteman,” sambung Ikram mengutip pesan chat whatsapp dari Nasir Tula.

Merespon pesan itu, pihaknya mengaku bahwa pemberitaan tersebut sudah dilakukan secara proporsional sesuai kode etik pemberitaan yang melibatkan tim Redaksi Media Alkhairaat.

“Setelah saya balas, dibalas lagi sama Nasir Tula sekira pukul 07.44 WITA, bunyinya itu ‘tidak perlu sekalipun ada data dengan saya, saya tidak akan buatkan berita, saya juga ada mencari rejeki di sana’ dan mungkin juga dia belum puas kemudian menelpon lagi beberapa kali tapi belum sempat saya angkat karena lagi ada kerjaan,” sambung Ikram.

Sesaat setelah itu, Ikram diajak untuk bertemu bersama orang-orang yang disebutkan berasal dari koperasi Poboya untuk membicarakan terkait aktifitas masyarakat Poboya oleh Moh. Nasir Tula.

“Saya sudah sampaikan kalau ingin bertemu silahkan datang ke sekretariat Roemah Jurnalis atau langsung ke Redaksi Media Alkhairaat tapi dia tidak mau justru Nasir Tula mengirimkan pesan ajakan untuk berkelahi,” tegas Ikram.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Jurnalis Ikram melaporkan Moh.Nasir Tula ke Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam STPL/331/VIII/RES/.2.5./2025/Ditressiber.

Sementara Pimpinan Redaksi Media Alkhairaat Nurdiansyah menyampaikan akan terus mendukung setiap langkah hukum yang dilakukan oleh Jurnalis Ikram.

“Apalagi motif dari ancaman ini berawal dari produk jurnalistik Media Alkhairaat Artinya ini jadi urusan kami di keredaksian juga”. Ujar Nurdin.

Menurut Nurdin, apabila ada pihak-pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka lakukan dengan mekanisme jurnalistik yakni melalui hak jawab sebab pihaknya terbuka atas hal tersebut.

“Karenanya Nasir mestinya mengedepankan etika SBG kawan wartawan, kami punya keredaksian sendiri, tidak berhak dia mengintervensi berita di media kami atau menghalang-halangi wartawan kami, karena itu jelas pelanggaran, dan bisa dikenai pasal 18 Ayat 1 UU Pers. Olehnya kami dari redaksi mempertimbangkan langkah pengaduan ke Dewan Pers agar supaya merekomendasikan penarikan Sertifikat Kompetensinya dari lembaga pengujinya sebagai wartawan, karena sudah sangat melecehkan profesinya sendiri.” tegas Nurdin.

Ia menyebutkan bila nanti adanya muncul permintaan maaf di kemudian hari kepada Ikram, langkah hukum tetap berjalan sesuai kesepakatan kami bersama Ikram.

Merespon peristiwa itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah yang terdiri dari LPS- HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LPH APIK Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen Palu( AJI ), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia( IJTI Sulteng), Pewarta Foto Indonesia( PFI Palu) dan Asosiasi Media Siber Indonesia( AMSI Sulteng) serta Persatuan Wartawan Indonesia( PWI Sulteng) menyatakan sikap mengecam keras intimidasi terhadap wartawan Media Alkhairat Palu.

Ketua KKJ Sulteng Moh Arief mengatakan tindakan tersebut adalah pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“KKJ mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menerapkan Pasal 18 UU Pers yang mengancam wartawan Media Alkhairaat Ikram,” tegasnya.

Oleh karena itu, KKJ Sulteng berkomitmen memberikan bantuan advokasi sekaligus mengawal secara penuh kasus intimidasi yang dilakukan Moh.Nasir Tula terhadap jurnalis Media Alkhairaat Ikram.

Pihaknya mengingatkan agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan tetapi justru melindungi tambang ilegal.

“Semestinya dia yang katanya mengaku sebagai wartawan mengerti persoalan itu apalagi terkait dengan sengketa jurnalistik, tetapi disini justru dia yang melakukan intimidasi kepada Jurnalis Ikram, dan itu adalah pelanggaran yang mengancam hak publik mendapatkan informasi,” Tandas Arief.

Narahubung: Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah, LPS- HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LPH APIK Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen Palu( AJI ), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia( IJTI Sulteng), Pewarta Foto Indonesia( PFI Palu) dan Asosiasi Media Siber Indonesia( AMSI Sulteng) serta Persatuan Wartawan Indonesia( PWI Sulteng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *