Penjelasan Bapenda Kota Palu Akui Sejak Awal Asosiasi Tolak Penerapan Pajak 10 Persen

Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin
Dr Suandi

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), akui sejak awal Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek) menolak penerapan atau pemberlakuan pajak makanan dan minuman 10 persen di Kota Palu.

BACA JUGA: Memasyarakatkan Olahraga, Visi Besar Dr Suandi Maju Kandidat KONI Sulteng

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap sebagaimana dijelaskan Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, kepada sejumlah awak media, beberapa waktu lalu.

“Persoalan ini sudah berlangsung lama. Asosiasi Pedagang Kuliner sejak awal tidak sepakat dengan penerapan pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen,” urainya kepada Filesulawesi.com.

BACA JUGA: Disdik Sulteng Gelar Olimpiade Sains Nasional Kompetisi Bertempat di SMAN 5 Palu

“Sejak adanya Perda Nomor 23, mereka sudah tidak setuju dengan sisi Perda itu. Di Perda tersebut, pajak makan dan minum di Kota Palu 10 persen,” kata Syarifudin menambahkan.

Ia menjelaskan, keberatan pedagang bermula dari perubahan regulasi. Pemerintah pusat sebelumnya menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Perubahan aturan itu membuat Pemerintah Kota Palu menyesuaikan dengan regulasi baru melalui perda.

“Kenapa berubah di 2023, karena kategori perda lama masih pakai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Di situ warung kategorinya enam persen, naik empat digit itu yang mereka tidak setuju,” ungkapnya.

Meski demikian, Syarifudin menegaskan, proses sosialisasi perda sudah dilakukan berulang kali.

Sosialisasi juga melibatkan langsung asosiasi pedagang kuliner.

“Ini roat panjang. Wakil wali kota masih Ibu Reny, sudah dilakukan sosialisasi terus-menerus dengan asosiasi,” ujarnya.

Syarifudin menambahkan, perda yang berlaku saat ini disetujui tahun 2023.

Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Di perda itu disepakati dengan DPRD usulan dari Pemkot,” katanya.

Seperti diketahui, polemik terkait perda ini kini semakin mengemuka setelah sejumlah warung makan disegel pemerintah.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *