Pemkot dan DPRD Kota Palu Bahas DBH PT CPM di Banggar DPR RI

Pemerintah Kota Palu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melakukan kunjungan resmi ke Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Pemerintah Kota Palu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melakukan kunjungan resmi ke Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (20/8/2025). FOTO: IST
Dr Suandi

JAKARTA, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melakukan kunjungan resmi ke Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

BACA JUGA: Belasan Perusahaan Tambang Sepakat Bangun Jalan Ganda-Ganda–Toi di Morut

Bacaan Lainnya

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, didampingi Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palu.

Hadir pula Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola, bersama sejumlah anggota DPRD Kota Palu yang ikut serta dalam audiensi.

BACA JUGA: Perusahaan Tambang Harus Ramah Lingkungan dan Adil bagi Daerah

Pertemuan bersama pimpinan Badan Anggaran DPR RI ini membahas mengenai transfer ke daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh PT Citra Palu Mineral (CPM).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Dana Bagi Hasil kabupaten/kota penghasil berhak memperoleh proporsi sebesar 32 persen.

Audiensi ini dipimpin oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhidin M. Said, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.

Perjuangan terhadap hak daerah, khususnya terkait DBH dari pengelolaan sumber daya alam, merupakan upaya strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah serta meningkatkan pembangunan di Kota Palu.

Diharapkan DPR RI, khususnya Badan Anggaran, dapat memberikan dukungan penuh agar hak-hak daerah, termasuk Kota Palu, bisa terealisasi sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang.

Pertemuan ini diharapkan menghasilkan tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat, sehingga Dana Bagi Hasil pengelolaan sumber daya alam benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Palu.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *