PALU, FILESULAWESI.COM – Aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di depan kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (25/8/2025), berakhir ricuh. Awalnya aksi berjalan damai, namun situasi berubah anarkis ketika sejumlah peserta aksi merusak pagar pengaman gedung DPRD.
BACA JUGA; Wali Kota Palu Entah Kemana Disaat Pendemo Minta Batalkan Kenaikan PBB
Menanggapi eskalasi tersebut, aparat kepolisian yang berjaga langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengerahkan semprotan air menggunakan kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga ketertiban dan situasi kamtimas tetap Kondusif.
BACA JUGA: Pimpinan DPRD Sulteng “Takut” Temui Pendemo Aksi Mahasiswa Se-Kota Palu 25 Agustus 2025
“Kami sudah berulang kali mengimbau agar massa aksi tertib dan tidak melakukan tindakan merusak. Namun karena terjadi upaya pengrusakan pagar gedung DPRD, kami terpaksa mengambil langkah pembubaran dengan semprotan air water cannon. Tindakan ini sesuai prosedur pengamanan agar tidak menimbulkan korban,” ujar Kombes Pol Deny Abrahams.
Kapolresta juga menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati kebebasan berpendapat, namun harus sesuai aturan hukum.
“Kami mendukung penyampaian aspirasi secara damai, dengan perwakilan mahasiswa masuk kedalam untuk dialog langsung dengan anggota dewan dan Asisten 3 Pemkot Palu, namun massa aksi demonstrasi tidak mau perwakilan saja yang masuk melainkan minta semua masa aksi masuk kedalam gedung DPR propinsi Sulawesi Tengah, sehingga massa aksi paksa masuk dan merusak pagar gedung DPR dan fasilitas umum, itu bukan lagi demokrasi, melainkan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Sebelum pembubaran paksa, polisi berulang kali mengimbau massa untuk meninggalkan lokasi karena izin aksi hanya sampai pukul 17.00 WITA. Namun, hingga pukul 18.00 WITA, massa masih bertahan, sehingga aparat gabungan akhirnya mengambil tindakan pembubaran dengan mendorong sambil menyemprot air dr water cannon.
Kombes Pol Deny Abrahams menegaskan:
“Kami sudah memberikan kesempatan lebih dari cukup. Himbauan dilakukan berkali-kali agar massa bubar secara tertib, tetapi karena tidak diindahkan masa aksi melawan petugas dengan melempar petasan berupa kembang api sehingga Pukul 18.15 wita petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan mengeluarkan gas air mata kepada masa aksi untuk di bubarkan,” ujarnya.
Dalam insiden tersebut, 3 anggota polisi mengalami luka di bagian bibir kiri harus mendapatkan empat jahitan, satu personil luka di bagian kepala, satu personil luka di bagian punggung tangan sebelah kanan Selain itu, seorang mahasiswa terluka di bagian belakang kepala akibat lemparan yang diduga berasal dari sesama mahasiswa dan juga seorang ibu pengendara sepeda motor terjatuh pingsan karena kaget mendengar suara petasan dari masa aksi.
Seluruh korban langsung dibawa dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Untuk pengamanan aksi, Polresta Palu mengerahkan 332 personel, 1SSK personel Samapta, 1SSK personel Brimob, dan 8 personel Dokkes.(***)