Satresnarkoba Polresta Palu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

peredaran narkotika jenis sabu.
Peredaran narkotika jenis sabu. FOTO: IST
Dr Suandi

PALU, FILESULAWESI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Bacaan Lainnya

Tersangka berinisial JBL (33) ditangkap pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 17.40 WITA, di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Tim opsnal mengamankan 14 paket sabu dengan berat bruto 1,79 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung.

BACA JUGA: Ini Klarifikasi Kapolresta Palu Soal Viral di Medsos Mahasiswa Diseret Polisi Saat Demo

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menyatakan:

“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Palu. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim dan informasi dari masyarakat yang patut diapresiasi”.

Ia menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba:

“Tidak ada toleransi bagi pelaku. Kami imbau masyarakat menjauhi narkotika dan berani melapor jika mengetahui adanya peredaran,” tegasnya.

Kini tersangka dalam proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Palu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *