Sita Uang Puluhan Juta Rupiah, Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Perempuan Pengedar Narkoba di Donggala

Narkoba, 9 unit telepon genggam, 8 kartu ATM, 4 buku tabungan, 5 STNK, 7 unit sepeda motor, satu pak plastik klip, satu box sabun colek, serta uang tunai Rp47,4 juta. Senin (25/8/2025) lalu. Foto: Ditresnarkoba Polda Sulteng
Narkoba, 9 unit telepon genggam, 8 kartu ATM, 4 buku tabungan, 5 STNK, 7 unit sepeda motor, satu pak plastik klip, satu box sabun colek, serta uang tunai Rp47,4 juta. Senin (25/8/2025) lalu. Foto: Ditresnarkoba Polda Sulteng
Dr Suandi

DONGGALA, FILESULAWESI.COM – TIM Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (25/8/2025) lalu.

BACA JUGA: Tanggapan Kadis Pendidikan Sulteng Soal Belasan Pelajar Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis

Bacaan Lainnya

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Andi Yasser Abdulla Sutomo, menangkap seorang perempuan berinisial AT (43), warga Desa Lolioge yang diduga kuat menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah itu.

“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H. di Palu, Rabu (27/8/2025).

BACA JUGA: Tri Perkuat Layanan Digital Lebih Hemat dengan Sinyal Cepat di Kota Palu

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu ukuran sedang dan 23 paket sabu-sabu ukuran kecil.

Selain narkoba, turut disita 9 unit telepon genggam, 8 kartu ATM, 4 buku tabungan, 5 STNK, 7 unit sepeda motor, satu pak plastik klip, satu box sabun colek, serta uang tunai Rp47,4 juta.

“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Sembiring.

Polisi menjerat AA dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditresnarkoba akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulteng. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *