Penjelasan Bapenda Soal Kebijakan Wali Kota Palu Batalkan Kenaikan PBB

Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin

PALU, FILESULAWESI.COM – Plt Sekretaris Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, menjelaskan terkait dengan kebijakan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, soal pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Kepsek dan Operator Akui Bukan Kelalaian MTs Annur Buts Palu, Ijazah Belum keluar

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Wali Kota Palu membatalkan kenaikan PBB, disampaikannya dihadapan ratusan pendemo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kota Palu bergerak, di halaman depan kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025).

Kepada awak media ini, Syarifudin terlebih dahulu menjelaskan bahwa telah dilakukan pemutahiran data di dua kecamatan Mantikulore dan Palu Selatan tahun 2024, untuk digunakan hasilnya pada tahun ini.

Sementara itu, lanjut dia, untuk 6 kecamatan di Kota Palu telah berlangsung tahun ini dilakukan pemutahiran data yang akan digunakan pada tahun 2026, mendatang.

BACA JUGA: Dinas Perhubungan Kota Palu Mulai Tertibkan Kembali Juru Parkir

“Selain itu perlu juga saya sampaikan, selain ada pemutahiran data massal di masing-masing kecamatan, ada juga istilah lainnya yakni pemutahiran data mandiri,” kata Syarifudin kepada Filesulawesi.com.

“Contoh pemutahiran data bersifat mandiri, karena ada kepentingan mau jual tanah, mereka mutahirkan datanya di kantor BAPENDA,” sebutnya kembali.

Selanjutnya, sebagaimana yang disampaikan oleh Wali Kota Palu beberapa waktu lalu, yang dibatalkan itu adalah pajak BUMI. Kenapa ditunda Buminya, bumi ini tidak berubah. Misalnya, tanah disini, tetap tanah. Yang tidak bisa dirubah itu adalah bangunan bisnis.

Bangunan berbisnis yang dimaksud ialah seperti perhotelan, restoran, kafe, serta segala hal yang berkaitan dengan bisnis, dimana diatas tanah ada bangunan yang dikomersialkan.

“Pajak Bumi sudah jelas perintah Wali Kota, dikembalikan, dibatalkan kenaikan. Kalau untuk bangunan sudah berubah, tidak bisa dikembalikan. Contoh, Hotel, restoran, pertokoan, waktu dinilai lalu masih rumah penduduk, sekarang sudah berdiri hotel, tidak mungkin dikembalikan awal bangunannya,” bebernya.

“Bumi (tanah, bentangan lahan) kembali 100 persen, tidak ada kenaikan 100 persen. Kecuali bangunan, kita tinjau lagi, bangunan bisnis tidak boleh dikembalikan,” kata dia.

Menurutnya, kalau bangunan berkategori bisnis, itu tidak dikembalikan, kenapa karena ini ada kegiatan bisnis. Kenapa tidak dikembalikan, kita sudah konsultasi ke BPK, pemilik bisnis juga sudah kita undang dan mereka setuju,” pungkasnya.

Selanjutnya ia menilai, penjelasan Wali Kota Palu yang menganggap bahwa sosialisasi minim kepada warga terkait dengan PBB, hal ini diakuinya bukan terfokus ke Bapenda saja melainkan ke seluruh OPD teknis yang dibentuk 82 tim.

“Tim 82 merupakan tim besar yang dibentuk dengan koordinatornya Kepala OPD dan Eselon 3, jumlahnya 82 TIM. Ini tim yang diperintahkan untuk melakukan edukasi. Jadi, bukan hanya Bapenda saja tetapi Pemerintah Kota Palu,” sebut Syarifudin.

“Soal PBB, kenapa Wali Kota Palu sampaikan Pemkot kurang bersosialisasi? ini karena dianggap Wali Kota Palu sosialisasinya masih kurang. Harapannya Wali Kota, mereka semua bersosialisasi kembali ke masyarakat, mungkin lewat rumah ibadah, pesta, tempat berkumpulnya warga, ada momen yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat, ini harus gencar disampaikan (baik lurah, camat, kepala seksi, staf pegawai, tokoh masyarakat, LPM termasuk lembaga adat,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *