PALU, FILESULAWESI.COM – Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996).
BACA JUGA: Berikut Agenda Bawaslu Kota Palu dalam Menyiapkan Penguatan Kelembagaan
Gagasan ini disampaikan oleh Ketum Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Ridwan Nontji, kepada sejumlah awak media, Kamis (11/9/2025).
Menurut Moh Ridwan, pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi.
BACA JUGA: Didik Madiyono, Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.
Kemudian, sehubungan dengan mendukung program ASTA CITA Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, untuk itu, kami Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Parigi Moutong akan bersinergi dan berkolaborasi bersama PERUM BULOG dalam Gerakan Nasional, Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk menstabilkan pasokan dan harga pangan, menekan inflasi, memitigasi dampak kenaikan harga pangan, untuk membantu masyarakat ekonomi ke bawah, dan membangun sistem pangan yang berkelanjutan dan inklusif.(***)






