PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar pelatihan pemeriksaan terhadap ketaatan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) atas penyelenggaraan urusan pemerintahan Konkuren tahun 2025.
BACA JUGA: Kepsek SMAN 1 Palu Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba
Kegiatan dilaksanakan di ruang Sinergitas BPSDMD Sulteng, dibuka secara resmi Plt Kepala BPSDMD Sulteng, Dr. Muh. Yasin Baculu, S.Sos, MT, Senin (22/9/2025) pagi.
Narasumber diketahui ialah Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional BPSDM Kemendagri RI, Juddy Damaound, SH, dan Fasilitator BPSDM Kemendagri RI, Budi Santoso, SE.
BACA JUGA: Pembinaan dan Rehabilitasi, Alternatif Bagi Siswa SMKN 3 Palu Terindikasi Narkoba
Dalam sambutannya, Plt Kepala BPSDMD Sulteng, Muh Yasin Baculu, menyampaikan, aparatur pemerintahan khususnya di BPSDMD yang mengemban amanah dibidang pengawasan untuk mampu melakukan perubahan transformatif dalam cara berpikir, cara bekerja, dan cara melayani masyarakat.
Dalam konteks inilah, pelaksanaan pengawasan terhadap ketaatan NSPK menjadi sangat penting. NSPK menurutnya, merupakan pedoman utama yang memastikan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di daerah berjalan sesuai regulasi, standar kualitas serta prinsip akuntabilitas.
“Tanpa kepatuhan terhadap NSPK, maka tata kelola pemerintahan akan rawan menghadapi inkonsistensi, inefisiensi, bahkan resiko ketidakpastian hukum yang dapat merugikan masyarakat,” ungkap Plt Kepala BPSDMD Sulteng, kepada Filesulawesi.com.
Olehnya, ia menambahkan, pelatihan ini dilaksakanan sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi Sulteng melalui BPSDMD, untuk meningkatkan kapasitas dan komptensi ASN. Khususnya para pejabat fungsional PPUPD dilingkungan Inspektorat Sulteng.
“Hal ini sejalan dengan amant Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pentingnya pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah, serta kewajiban daerah untuk melaksanakan urusan tersebut, sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan,” urainya.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara, sekaligus sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDMD Sulteng, Moh Riyan, S.STP, M.Si, dalam laporannya, mengatakan, maksud dan tujuan pelaksanaan diantaranya untuk meningkatkan kapasitas dam kompetensi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dalam memahami pelaksanaan ketaatan NSPK, atas penyelenggaraan pemerintahan konkuren.
Selain itu, ia melanjutkan, termasuk juga meningkatkan kemampuan NSPK terhadap ketaatan urusan pemerintahan konkuren. Meningkatkan kemampuan analisis terhadap NSPK serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan urusan konkuren.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari, yaitu mulai dari tanggal 22-26 September 2025, bertempat di kantor BPSDMD Sulteng,” tutupnya.zal