PALU, FILESULAWESI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial FN (40) ditangkap bersama barang bukti shabu di wilayah Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Rabu dini hari (24/9/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
BACA JUGA: Marselinus, Bongkar Tuntas Akar Bobroknya Kinerja Versus Jasa Medis di RSUD Undata Palu
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, dalam keterangannya mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Birobuli.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kuat bagi tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, satu orang berhasil diamankan beserta paket kecil shabu siap edar,” ungkapnya.
BACA JUGA: Rapat Dewan Komisioner LPS: Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Domestik
Dari tangan FN, polisi menyita satu paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram, sebuah handphone merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna silver.
Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Palu akan terus gencar menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Deny Abrahams.
Saat ini, FN telah diamankan di Mapolresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(***)