PALU, FILESULAWESI.COM – Tim Kuasa Hukum Klien atas nama Harun, Vebry Tri Haryadi, SH, didampingi Dian Ramdaningsih A Palar, SH, MH, dan Vivtor H G Kuhu, SH, C.MSP, mendatangi Kantor Polda Sulteng hari ini dengan agenda melaporkan oknum Anggota DPRD Sulteng, inisial M, Jumat (26/9/2025) siang.
BACA JUGA: Irjen Endi Sutendi Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah
Kepada sejumlah awak media dalam konferensi persnya, Vebry menyebutkan, dugaan tindak pidana yang dilanggar ialah telah diduga melakukan penghilangan fungsi desa (penutupan paksa jalan desa) atau kepentingan umum, di desa Langaleso, Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Laporan Tak Digubris, Warga BTN Grand Taipa Resah Pencemaran Udara dan Ternak Liar
“Dugaan tindak pidana masuk di pasal 192 KUHP. Akan tetapi saya meminta kepada pihak Polda Sulteng untuk pengembangan, ada juga undang-undang jalan kalau tidak salah di pasal 63,” kata Vebry kepada Filesulawesi.com.
“Sekarang kami bersama dengan klien, lagi buat laporan Polisi. Tadi sudah koordinasi dengan pihak Reskrim dan itu sudah diterima. Sekarang lagi dirampungkan laporan polisinya,” katanya menambahkan.
“Oknum Anggota DPRD Sulteng dari bulan Agustus kami sudah lakukan somasi mengenai penghilangan, mengambil, melawan secara hukum terhadap jalan desa untuk kepentingan umum dan itu nyata. Karena di dalam sertifikat klien kami termasuk sertifikat yang ia pegang, nyata di dalam dena yang dikeluarkan instansi resmi BPN Sigi, itu jelas adalah jalan desa dan ini diduga sudah dikuasai oleh oknum tersebut,” urai Vebry kembali.
Menurutnya, fungsi jalan ini sudah tidak ada lagi karena sudah menjadi tanah milik dia. Dia pagar seng dan sekarang sudah tidak bisa dilalui. Maka, pihaknya melakukan somasi pertanggal 18 Agustus 2025 lalu. Tanggal 19 Agustus 2025, oknum inisial M menjawab somasi tersebut.
Dalam jawaban somasinya, ia menyampaikan apa yang dituduhkan kepadanya tidak jelas. Artinya dia membantah, tidak apa-apa, itu ranah dia.
“Tetapi nyata yang ada, dia lupa bahwa ada bukti yang otentik, bukti yang sempurna yaitu bukti sertifikat hak milik. Baik dia pegang maupun yang kami pegang. Nanti kita buktikan di Polda, apakah dia yang benar atau klien kami. Ini jalan desa, jalan umum, jangan main-main dengan kepentingan masyarakat umum,” kata Vebry, sembari menjelaskan kalau tim kuasa hukum sudah dua kali meninjau langsung kelokasi dan dibenarkan bahwa itu merupakan jalan desa sebagaimana termuat di dalam sertifikat sah.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulteng, inisial M, saat dihubungi melalui ponsel selulernya menegaskan, bahwa selama ini ia tidak pernah melihat langsung sertifikat yang mereka katakan itu merupakan jalan desa, sebagaimana yang mereka sangkakan selama ini.
Lalu, ia juga selama ini tidak pernah ketemu dengan pihak klien kuasa hukum, termasuk kuasa hukumnya, untuk bertemu langsung dan membicarakan pokok-pokok permasalahan yang terjadi.
“Tidak pernah ada mediasi. Masyarakat disana tidak keberatan, cuman sepihak klaim dari mereka mengatakan, itu jalan desa. Umumnya warga disana tidak tahu kalau disana ada jalan desa (cuman jalan setapak). Warga Desa Langaleso siap jadi saksi kalau dipanggil. Saya tidak pernah selama ini didatangi kuasa hukum. Mereka datang marah-marah sama anggota saya dilapangan, mengatakan, masa Anggota DPRD Sulteng tidak tahu aturan,” bebernya.
“Kemudian somasinya, tidak ditahu jalan yang mana, sebelah kiri, sebelah kanankah, kami tidak tahu. Kemudian Kepala Desa saya Tanya tidak merasa. Kadus lama maupun Kadus baru juga saya Tanya, tidak ada. Kita punya sertifikat, lucunya, mereka melaporkan saya tidak pernah ketemu. Saya tidak pernah lihat sertifikatnya mereka yang mana diklaim,” tutupnya.zal