Diduga Aset Masih Melekat Kepada Pejabat yang Sudah Tidak Menjabat
PALU, FILESULAWESI.COM – Panitia Khusus (Pansus) I pembahasan Ranperda Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Kota Palu ditarget selesai pembahasan 10 Oktober 2025, mendatang.
BACA JUGA: Pimpin Rapat Agraria di Tolitoli, Gubernur Sulteng: Rakyat Harus Jadi Prioritas
Ketua PANSUS I DPRD Kota Palu, Zet Pakan, mengungkapkan, pembahasan Ranperda BMD sendiri telah memakan waktu dua bulan lebih dengan menyelesaikan pasal per pasal dari jumlah 533 pasal (telah diselesaikan pembahasan baru 350 pasal).
Dari pembahasan pasal per pasal, menurutnya, banyak yang belum transparan yang diatur di dalam pasal per pasal. Sehingga dibutuhkan penyelesaian per pasal agar tidak ada yang terlewatkan, karena hal ini berkaitan langsung dengan kepemilikan aset daerah Pemkot Palu.
BACA JUGA: Wakil Gubernur Sulteng Tinjau Fasilitas RSUD Mokopido di Tolitoli
“Setelah kami tanya ke bagian ASET, 2 triliun lebih ASET daerah dari tahun sebelumnya sampai tahun 2025. Menyangkut barang bergerak dan barang tidak bergerak. Bangunan, tanah, kendaraan dan lainnya,” kata Zet Pakan kepada Filesulawesi.com.
“Kami diberi waktu menyelesaikan sampai 10 Oktober 2025. Dalam waktu dekat kami konsultasi ke Kementerian, apakah perlu ada perubahan atau tidak,” katanya menambahkan.
Tentu ia mengharapkan, jika nantinya telah disahkan menjadi Perda BMD, maka ia meminta kepada OPD terkait untuk bisa menggunakannya dengan tepat, teliti, dan sesuai dengan apa yang ada di dalam Perda itu sendiri.
“Banyak aset dimana pejabat yang sudah tidak menjabat kemungkinan aset masih melekat kepada mereka. Transportasi misalnya, itu bidang aset akan mencatat kembali, mengevaluasi kembali. Jika Aset sudah tidak layak digunakan, mohon ditarik,” urai Anggota DPRD Kota Palu dari fraksi PDI-P ini.
“Kalau mereka bilang sekitar 2 triliun lebih, mungkin saja lebih. Apalagi pasca gempa banyak aset yang hilang,” tutupnya.zal