PALU, FILESULAWESI.COM – Selaku Kepala KOMNAS HAM Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Livand Breemer, kami mencermati langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sulteng terkait isi siaran berita mengenai dugaan korupsi di Perumda Kota Palu.
BACA JUGA: Anggaran Pemrov Sulteng Menunggu Hasil Asistensi Kemendagri RI
- Menjunjung Tinggi Kebebasan Pers dan Hak Publik Atas Informasi
Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi (Pasal 28F UUD 1945), menjadikan kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.
BACA JUGA: Batik Bomba Khas Sulteng Bakal Tampil Memukau di IN2MOTIONFEST 2025
Pers memiliki tugas mulia untuk melakukan kontrol sosial dan memberitakan isu-isu yang menyangkut kepentingan publik, termasuk dugaan penyimpangan atau korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) seperti Perumda Palu.
Pemberitaan ini adalah bagian dari pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berimbang mengenai pengelolaan sumber daya daerah. Kami mengingatkan bahwa upaya pengawasan KPID harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh berujung pada pembatasan atau intimidasi yang dapat menimbulkan chilling effect (ketakutan) bagi jurnalis dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
- Menekankan Tanggung Jawab dan Etika Jurnalistik
Meskipun pers bebas, kebebasan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab.
Kami mengimbau TVRI Sulteng untuk memastikan bahwa setiap pemberitaan telah memenuhi kaidah Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama prinsip keberimbangan (cover both sides) dan asas praduga tak bersalah.
Jika KPID menemukan adanya indikasi pelanggaran, penyelesaiannya harus mengutamakan semangat penegakan hukum pers. Dalam hal sengketa konten berita, mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan penyelesaian melalui Dewan Pers seharusnya menjadi rujukan utama, bukan semata-mata sanksi administratif penyiaran, kecuali jika pelanggaran tersebut jelas dan masif melanggar norma penyiaran.
- Komitmen Pemantauan Komnas HAM
Komnas HAM Sulteng akan memantau proses klarifikasi antara KPID dan TVRI Sulteng.
Kami akan memastikan bahwa penyelesaian kasus ini tidak mencederai prinsip-prinsip HAM, khususnya hak jurnalis dan lembaga pers untuk menjalankan profesinya tanpa tekanan yang tidak sah, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang kredibel dan bebas sensor.
Kami mengajak semua pihak—KPID, TVRI, dan Pemerintah Daerah—untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas penyiaran yang berlandaskan HAM, di mana kebebasan pers dihormati, dan akuntabilitas media ditegakkan.(***)