PALU, FILESULAWESI.COM – Dealer Honda Balindo Palu menerima somasi terkait dugaan kebocoran data transaksi perbankan berupa pembayaran uang muka (DP) mobil. Pihak pemilik rekening (korban) menilai kebocoran tersebut terjadi tanpa seizin pemilik rekening dan telah menimbulkan kerugian.
BACA JUGA: Sungguh Disayangkan, PT Honda Balindo di Palu Diduga Bocorkan Data Pribadi Pembeli
Pimpinan Cabang Dealer Honda Balindo Palu, Donny, membenarkan adanya somasi yang dilayangkan kepada pihaknya. Ia menyampaikan bahwa perusahaan tengah menangani kasus tersebut secara internal.
“Kasus ini sedang dalam penanganan internal perusahaan kami. Penanganannya sedang dilakukan oleh Penasehat Hukum perusahaan,” ujar Donny melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10/2025).
BACA JUGA: 7 Tahun Pasca Bencana, Lahan di Balaroa Dibiarkan, Warga Beri Warning ke Pemerintah
Sementara itu, kuasa hukum pihak pemilik rekening, Kevin Aditya, SH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Februari 2023, ketika kliennya melakukan transfer dana ke pihak dealer sebagai DP pembelian mobil.
“Klien saya ini membantu koleganya membeli mobil di Dealer Honda Balindo. Kolega klien kami kemudian mentransfer dana ke klien kami sebesar Rp30 juta dua kali melalui transfer dan sekali secara tunai untuk diteruskan ke Dealer Honda Balindo,” kata Kevin.
Menurut Kevin, setelah dana diserahkan ke pihak dealer, salinan transaksi atau mutasi rekening milik kliennya diduga bocor dan diketahui oleh pihak luar tanpa izin. Penggunaan data tersebut dinilai menyimpang dan merugikan secara materiil maupun imateriil.
“Data transaksi atau mutasi rekening ini kemudian keluar dari Dealer Honda Balindo tanpa sepengetahuan klien kami. Peristiwa ini sangat merugikan karena data tersebut digunakan tidak semestinya,” lanjutnya.
Kevin menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu kepada manajemen dealer untuk memberikan tanggapan atau menyelesaikan permasalahan secara baik-baik. Jika tidak ada itikad baik, pihaknya akan membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Kejadian ini sebaiknya jadi pelajaran bagi para calon pembeli mobil di Honda Balindo, karena bisa jadi kejadian serupa menimpa mereka,” pungkas Kevin.
Kasus somasi terhadap Honda Balindo Palu kembali mengingatkan tentang pentingnya perlindungan data konsumen dalam transaksi bisnis, terutama di sektor otomotif yang melibatkan nilai transaksi tinggi dan kepercayaan pelanggan.
Dalam proses pembelian kendaraan, konsumen kerap menyerahkan berbagai informasi sensitive mulai dari data pribadi, informasi keuangan, hingga bukti transfer. Ketika data tersebut tidak dikelola dengan aman dan profesional, konsumen menjadi rentan terhadap penyalahgunaan, pencemaran nama baik, hingga potensi kerugian finansial.
Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pelaku usaha otomotif termasuk dealer, leasing, hingga agen pemegang merek untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan regulasi data pribadi, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Lebih dari sekadar tanggung jawab hukum, menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen adalah pondasi utama dalam membangun kepercayaan jangka panjang antara perusahaan dan pelanggan. Kasus ini seharusnya tidak hanya diselesaikan, tetapi juga menjadi bahan introspeksi menyeluruh di industri otomotif nasional.
Dalam permasalahan menyebarkan data pribadi berupa transaksi bank oleh PT. Honda Balindo Manunggal Bersama ,semestinya pihak Honda Prospect Motor (HPM) sebagai APM (Agen Pemegang Merek) Honda di Indonesia melakukan audit atau klarifikasi internal, mengingat kejadian ini membawa nama besar Honda.
Selain itu mengevaluasi kepatuhan terhadap standar layanan dan keamanan data, terutama di seluruh jaringan dealer Honda di Indonesia.Jika tidak ditangani secara cepat dan profesional, kasus ini bisa menjadi preseden buruk yang mencoreng sistem layanan Honda secara nasional. (JoTelo/***)