Sungguh Disayangkan, PT Honda Balindo di Palu Diduga Bocorkan Data Pribadi Pembeli

Kevin Aditya. FOTO: IST
Kevin Aditya. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – PT Honda Balindo Manunggal Bersama (Honda Balindo Palu), Jalan Sultan Hasanuddin No.80, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, diduga telah membocorkan data pribadi berupa transaksi bank tanpa sepengetahuan pemilik rekening beberapa waktu lalu. Atas dugaan ini, korban/pemilik rekening ini pun telah melayangkan somasi kepada Honda Balindo pada 20 September 2025.

BACA JUGA: 7 Tahun Pasca Bencana, Lahan di Balaroa Dibiarkan, Warga Beri Warning ke Pemerintah

Bacaan Lainnya

“Betul, klien kami telah melayangkan somasi kepada pihak Honda Balindo. Hal ini berkaitan dengan bocornya transaksi bank berupa DP mobil klien kami kepada pihak luar atau orang yang tidak berkepentingan. Peristiwa ini sangat merugikan klien kami, karena salinan transaksi/mutasi rekening klien kami tersebut digunakan tidak semestinya. Kejadian ini sebaiknya jadi pelajaran para calon pembeli mobil di Honda Balindo, karena bisa jadi kejadian serupa menimpa mereka,” kata Kevin Aditya, SH, Penasehat Hukum korban/pemilik rekening kepada media ini di Palu, Sabtu, 11 Oktober 2025.

BACA JUGA: DPRD Palu Minta Pemerintah Serius Tangani Tambang Ilegal Usai Tewaskan Penambang di Poboya

Kevin mengatakan, kejadian ini bermula saat kliennya mentransfer DP mobil kepada Honda Balindo medio Februari 2023.

“Klien saya ini membantu koleganya membeli mobil di Dealer Honda Balindo. Kolega klien kami ini kemudian mentransfer dana ke klien kami untuk DP mobil di Dealer Honda Balindo sebesar Rp30 juta, dua kali via transfer, dan sekali tunai. Klien kami kemudian meneruskan dana ini ke Dealer Honda Balindo. Nah, data transaksi atau mutasi rekening ini kemudian keluar dari Dealer Honda Balindo tanpa sepengetahuan klien kami,” ungkapnya.

“Data transaksi bank ini kemudian digunakan tidak sebagaimana mestinya, ini membuat klien kami mengalami banyak kerugian. Jelas perbuatan ini melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), maupun pelanggaran keperdataan,” ungkapnya lagi.

Kata dia, Honda Balindo sebagai suatu korporasi bertanggungjawab terhadap tindakan oknumnya atas bocornya data pribadi tersebut kepada pihak lain atau yang tidak berkepentingan.

Kevin mengatakan, pada konteks pelindungan data pribadi, erat kaitannya dengan salah satu prinsip duty of confidentiality (kewajiban kerahasiaan).

“Hal tersebut berisikan kewajiban bagi korporasi untuk menjaga kerahasiaan data pribadi yang dikumpulkan oleh pihak perusahaan. Pelindungan data pribadi merupakan bagian dari tanggung jawab direksi untuk memberikan kepastian bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Fiduciary Duty dan peraturan yang berkaitan, seperti dalam halnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perseroan Terbatas, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” jelasnya.

“Berarti ketika terjadinya kebocoran data, maka pihak Direksi perusahaan wajib bertanggung jawab atas kebocoran data yang dialami. Pada prinsipnya Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kesalahan atau kelalaiannya dalam mengelola perusahaan, termasuk dalam hal pelindungan data pribadi. Apabila terjadi suatu kebocoran data pribadi yang berdampak pada kerugian, dalam hal ini seperti yang dialami klien kami, direksi dapat dikenakan tanggung jawab pribadi berdasarkan prinsip piercing the corporate veil. UU PDP Pasal 4 ayat 2 huruf f, mengkategorikan data keuangan pribadi, seperti rincian rekening bank dan data transaksi, sebagai data pribadi yang spesifik (Pasal 4 ayat (2) huruf f),” jelasnya lagi.

Kevin kembali menegaskan, kebocoran data transaksi bank ini memberikan berbagai risiko serta dampak yang signifikan baik pada perusahaan, terlebih berdampak bagi kliennya, selaku pemilik data.

“Risiko hukum dalam Pasal 67 ayat (1) UU PDP, menyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi yang tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak RP5.000.000,00 (lima miliar rupiah). Terdapat pula dalam Pasal 67 ayat (2) yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat miliar rupiah).” jelasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum korban/pemilik rekening lainnya, Agus Imron Rosadi, SH.,MH mengatakan, Direksi perusahaan memiliki tanggung jawab hukum untuk mengelola data pribadi yang dikumpulkan oleh perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PT.

“Hakikatnya Direksi memiliki tanggung jawab terhadap kebocoran data pribadi meskipun terdapat pihak-pihak seperti halnya Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi,” ungkap Agus.

Agus mengatakan, Pasal 98 Ayat (1) UU PT menyatakan Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Direksi sebagai perwakilan perseroan memperkuat bahwa Direksi memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan ketika mengalami kebocoran data pribadi konsumen maupun karyawan yang dihimpun oleh perusahaan.

“Direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya kebocoran data jika tindakan atau keputusannya memberikan kerugian termasuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi,” kata Agus.

Agus menegaskan, Tim Kuasa Hukum korban/pemilik rekening dugaan tindak pidana PDP yang dilakukan Honda Balindo dan juga pihak yang terlibat, selain menempuh upaya hukum pidana, juga akan melakukan upaya hukum Perdata, yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Agus menambahkan, pekan depan pihaknya akan membuat Laporan Polisi ke Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Ditressiber Polda Sulteng terkait kasus ini, dan insyaallah Senin pekan depan kami akan melakukan Laporan Polisi. Yang pasti, klien kami sangat dirugikan atas kasus ini,” kata Agus.

Di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis, 9 Oktober 2025, Pimpinan Cabang Dealer Honda Balindo Palu, Donny membenarkan adanya somasi yang dilayangkan kepada pihaknya.

“Kasus ini sedang dalam penanganan internal perusahaan kami. Penanganannya sedang dilakukan oleh Penasehat Hukum perusahaan,” kata Donny melalui pesan singkatnya.

Dikutip dari honda-indonesia.com, Honda Balindo sebagai dealer resmi Honda di Kota Palu berdiri pada 2 September 2006. Honda Balindo, yang berlokasi di Jl. Hasanuddin No. 80, Palu, dibangun di atas lahan seluas 2.200 m2, dan dinahkodai oleh Jemmy Tanubrata, selaku Direktur/Owner Honda Balindo. Honda Balindo merupakan Dealer resmi Honda ke-5 di Pulau Sulawesi. (bj/***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *