Disnakertrans Sulteng Sementara Pendalaman Kebakaran di PT SLNC Morowali

Kepala Bidang (Kabid) Pengawas (Wasnaker) Disnakertrans Sulteng, Firdaus Karim. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sementara melakukan pendalaman terhadap kasus kebakaran menara Scrubber milik PT. Sulawesi Nickel Cobalt (SLNC) pada Minggu 12 Oktober 2025.

BACA JUGA: Polres Morowali Gelar Olah TKP Kebakaran Menara Scrubber PT SLNC

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) Pengawas (Wasnaker) Disnakertrans Sulteng, Firdaus Karim, dalam keterangannya menyampaikan, penyebab dugaan kebakaran masih sementara di investigasi, masih dalam pendalaman.

BACA JUGA: Mutmainah Korona: Gagas Program Pemanfaatan dan Pengelolaan Air Hujan di Palu

Jika dari hasil investigasi, sambung Firdaus, ada dugaan pelanggaran tindak pidana, pelanggaran K3, maka akan dilakukan tindakan secara normatif.

“Pencegahan yang kami lakukan normatif, pendekatan pengawasan juga kami lakukan secara persuasif. Namun dalam persuasif itu di dalamnya terkandung nilai teguran dan pembinaan, itu yang kami lakukan saat ini,” kata Firdaus Karim kepada redaksi Filesulawesi.com, saat ditemui diruangannya, Senin (13/10/2025) siang.

“Untuk hasil investigasi butuh waktu sepekan, tetapi kita minta pertanggung jawaban dari Manajamen dulu. Apakah terjadi pelanggaran SOP atau bagaimana. Lalu kita lakukan penindakan

Dalam kajian di Undang_undang Nomor 1 1970 tentang K3.  UU Nomor 1 Tahun 1970 adalah Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja yang bertujuan untuk menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, mencegah kecelakaan, dan penyakit akibat kerja,” urai Firdaus kembali.

Menurutnya, berangkat dari sejumlah pengalaman, pemerintah telah beberapa kali melakukan teguran serta pembinaan melalui nota pemeriksaan.

“Pembinaan yang kita lakukan juga sudah. Kejadian masih di kawasan PT IMIP, perusahaan ini merupakan Tenant, dengan produksi nikel kobalt,” beber dia, sambil menyampaikan jumlah pekerja 2.418 orang, baik pekerja TKI maupun TKA (sudah masuk jaminan kecelakaan kerja).

Masih berkaitan dengan kecelakaan kebakaran di PT SLNC Morowali, dalam laporannya, Kepala UPT Wasnaker Wilayah II, Beni, menyampaikan, korban atas kebakaran tenaga kerja ada tiga orang. Terdiri 2 pekerja TKA dan satu TKI.

“Luka bakar ringan, tidak korban fatal, dua TKA. Sementara satu TKI rawat jalan. Bahwa penanganan sudah dilakukan disnaker setempat. Ini sementara dicek, ada beberapa yang masih dianalisa nanti kita sampaikan secepatnya,” tutup Beni.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *