PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu menggelar Konsultasi publik terkait dengan draf atau penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu.
BACA JUGA: Gubernur Bangga Sulteng Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Paskah Nasional 2026
Pelaksanaan sendiri digelar di aula pertemuan kantor Kelurahan Talise, Kota Palu, melibatkan seluruh petani garam di teluk Palu, Kamis (16/10/2025) pagi.
Tanpak sejumlah Anggota Bapemperda DPRD Kota Palu hadir, diantaranya Dr Arif Miladi (Ketua Bapemperda) Muslimun, Alfian Chaniago, Andris, serta sejumlah anggota Bapemperda lainnya.
Selain itu, turut dihadiri Kabag Hukum Setda Kota Palu Affan, Plt Sekwan DPRD Kota Palu, Husna, serta Sekretariat DPRD Kota Palu.
BACA JUGA: Pembangunan Masjid Raya Baitul Khairat di Kota Palu Catatkan Rekor MURI
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr Arif Miladi, dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media, menyampaikan, bahwa pelaksanaan Konsultasi publik hari ini sangat penting untuk melibatkan masyarakat.
Animo atau antusias dari masyarakat dengan adanya konsultasi publik hari juga terkesan begitu sangat baik sekali. Mengingat, dengan dilaksanakan konsultasi publik ini bahwa inilah bentuk transparansi Bapemperda di DPRD untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam membuat suatu aturan.
“Dan ini juga perintah undang-undang. Karena segala sesuatunya, masyarakat perlu dilibatkan sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi,” urai Dr Arif Miladi kepada redaksi Filesulawesi.com.
“Agar apa-apa yang kami susun membuat Ranperda ini, kedepannya akan jadi Perda, ada saran, sumbangan ide yang menjadi masukan dari masyarakat, itu bisa kita akomodir,” katanya melanjutkan.
Menurutnya, dari pelaksanaan konsultasi publik berlangsung, banyak sekali masukan, saran atau ide yang dituangkan langsung oleh masyarakat, khususnya petani garam kepada tim penyusun draf Ranperda Tentang Perlindungan Petani Garam.
Salah satunya adalah terkait dengan sarana prasarana. Bahwa dilokasi penggaraman ini masih butuh infrastruktur sarana prasarana. Sehingga kedepan bukan hanya sebagai tambak garam juga bisa menjadi edukasi pendidikan.
“Ini ada pernyataan atau usulan dari warga kelurahan Talise. Ini bisa dijadikan edukasi pendidikan dan objek wisata, bahkan menjadi cagar budaya. Karena kota Palu adalah salah satu wilayah tambak garam itu berada di pertengahan kota, tidak ada di daerah lain,” bebernya.
“Hal-hal tersebut nanti yang belum kami masukan dalam draf Ranperda, kami akan masukkan selama tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku,” bebernya kembali.
Selain itu, ada juga disebutkan oleh Ketua Bapemperda masukan atau saran bagus dari petani garam, atas nama Ibu Salwiah. Ia katakan, sebagai petani garam, dia menginginkan karena berada di wilayah tambak, bagaimana mengukur kualitas garam, apakah garam tersebut tercemar bahan berbahaya (mercure) atau tidak.
“Makanya kami berdiskusi dan ingin meneliti kembali dari hasil yang disampaikan tadi. Apakah ini sudah menjadi kajian untuk bisa dimasukkan dalam Ranperda atau tidak. Tetapi secara yang harus kita lakukan adalah sebagaimana saran dari ibu Salwiah, itu tetap akan kita lakukan, karena ini menyangkut tentang kadar mercure. Apakah garam ini berbahaya atau tidak,” sebut Dr Arif Miladi.
Kemudian hal yang mendasar mengapa pentingnya dirancang Ranperda Tentang perlindungan Petani Garam. Salah satu alasan mendasar ialah dengan adanya Ranperda ini, fungsi lahan penggaraman ini akan terlindungi secara otomatis.
Kenapa, karena dengan berkembangnya zaman, fungsi-fungsi lahan kedepannya akan banyak beralih fungsi jika tidak atur. Di satu sisi, kalau ini beralih fungsi, bagaimana nasib mereka sebagai petani garam. Tidak ada regulasi atau aturan hukum yang mengikat.
“Dengan adanya Ranperda ini, mereka juga mencari tetapi dilindungi oleh aturan. Sehingga lahan ini akan selamanya ada dan petani garam nyaman bekerja mencari nafkah karena dilindungi secara aturan,” tuturnya.
“Pertanyaan berikutnya, saya punya sertifikat, boleh dijual tidak? boleh dijual selama tidak dialihfungsikan,” jelas Dr Arif.
Kemudian, selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, pasca digelarnya konsultasi publik maka langkah selanjutnya ialah Bapemperda akan menaikkan statusnya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus), tujuannya agar dibahas secara detail draf Ranperda sekaligus masukan dari petani garam.
Setelah dibahas di Pansus, maka ia berharap, agar Ranperda Tentang Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu bisa segera disahkan tahun ini juga.
“Kita upayakan, ini segera selesai karena ini sempat tertunda di tahun 2024 lalu. Makanya di tahun 2025 ini, dengan Bapemperda sekarang, kami menggenjot aturan yang tertunda. Ini segera secepatnya disahkan supaya masyarakat punya payung hukum. Karena semakin lama bisa beralih fungsi lahan, itu yang kami kawatirkan,” tutupnya.zal