Diduga Pejabat Dinas Pendidikan Kota Palu sebagai Anas EMAS
PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi A DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Tenaga Honorer Kota Palu, OPD teknis Pemkot Palu, membahas yang tengah viral sekaitan dengan dugaan adanya PPPK “siluman” pada saat pengangkatan.
BACA JUGA: Anleg Alfian Chaniago, Menduga PPPK Siluman di Kota Palu Terencana dan Terstruktur Rapi
Komisi A DPRD Kota Palu dipimpin langsung Ketua, Irsan Satria, didampingi Anggota Komisi A, dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Kota Palu Mohammad Rizal, Kabag Hukum Setda Kota Palu Mohammad Affan, Kasatpol-PP Kota Palu Nathan Pagasongan, Kadis Damkarmat Hasan Lahinding serta staf Sekretariat DPRD Kota Palu.
BACA JUGA: Kaban Kesbangpol Kota Palu Hadiri HUT Ke-26 Kabupaten Banggai Kepulauan
Menariknya, dua pejabat teknis di OPD Pemkot yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Palu, tidak nampak satu perwakilan pun atau bisa dibilang tak memenuhi panggilan RDP.
Akibat dari itu, menyeruak dalam forum yang diteriakkan oleh sejumlah tenaga honorer yang tergabung dalam aliansi tenaga honorer kota Palu, menyebutkan bahwa diduga pejabat di Disdik Kota Palu merupakan anak EMAS, sehingga tak mau hadir.
“Yang ingin saya pertanyakan, di undangan ada dua OPD yang tidak datang, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Palu, atau Dinas Pendidikan anas Emas?,” ungkap salah seorang perwakilan dari Aliansi Tenaga Honorer Kota Palu, kepada pimpinan RDP, Selasa (4/11/2025) malam.
Kemudian Ia menceritakan, sangat disayangkan sekali dimana OPD Dinas pendidikan membuat SK Honorer itu disamaratakan. Baik yang honorer sudah lama, belum pernah honorer atau belum lama jadi Honorer.
“Itu diratakan honornya sama selama dua tahun. Tahun 2022, 2023, 2024, itu rata dan itu sangat jelas, Kami yang sudah lama honorer belas tahun tidak dikasih prioritas. Dan ini jelas dinas pendidikan, di kasih SK rata, Ada dugaan catatan dari keluarga,” beber dia menceritakan.
Selain itu, dalam penjelasan BKD Kota Palu di RDP kali ini, yang memegang kendali atau sistem semuanya ada di BKN. Akan tetapi, nyatanya, di Dinas Pendidikan Kota Palu juga bisa memegang sistem atau kendali aplikasi CASN.
“Mereka pegang sistem. Bisanya, yang untuk guru di aplikasi CASN bisa diubah menjadi teknis, yang teknis bisa diubah menjadi guru, dan itu nyata,” tanyanya kepada forum RDP kali ini.
Sementara itu, mewakili BKD Kota Palu, Dahlan, dalam penyampaiannya, terkait dengan sistem hanya ada kendali di BKN. Namun jika itu ada juga di dinas pendidikan, maka itu perlu dibuktikan kebenarannya.
“Kenapa bisa terjadi ada di dinas pendidikan. Ini harus bisa dibuktikan karena selama ini akses hanya ada di BKD,” tegasnya.
Kabag Hukum Setda Kota Palu, Mohammad Affan, setelah mendengarkan paparan dari perwakilan tenaga honorer sekaitan dengan dugaan merubah sistem pengangakatan SK honorer di instansi Dinas Pendikan, maka ia meminta kepada perwakilan dari aliansi tenaga honorer untuk menyerahkan SK tersebut kepadanya, untuk selanjutnya dilakukan peninjauan secara hukum.
“SK nya serahkan sama saya, dari tahun 2022, 2023, 2024, siapa yang tandatangan,” kata Kabag Hukum Affan.
Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, meminta kepada Inspektorat Kota Palu agar menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen tenaga honorer di lingkup Dinas Pendidikan.
“Ini jelas dan kita minta Inspektorat untuk periksa komiu. Maksud saya pertemuan kita hari ini merekomendasi aliansi tenaga honorer kota Palu, Inspektorat harus ambil alih, dan lakukan periksa. Saksi sudah jelas,” pungkasnya.zal





