PALU, FILESULAWESI.COM – Kuasa Hukum didampingi dari keluarga ahli waris almarhum Daud Agan, menggugat PT Telkom Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait kepemilikan lahan di jalan Juanda dan jalan Thamrin, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timut, Kota Palu, hari ini, Rabu (5/11/2025).

BACA JUGA: Pejabat Dinkes dan Disdik Kota Palu Tak Penuhi Panggilan RDP Pembahasan Dugaan PPPK Siluman
Pasca gelar gugatan perdana di PN Palu, Kuasa hukum penggugat yakni Vebry Tri Hariadi, didampingi rekan advokatnya Dian Palar dan Mohammad Taher, menggelar Konferensi Pers bersama sejumlah awak media.
Dalam keterangan resminya, Kuasa Hukum Vebry menjelaskan bahwa tanah yang saat ini ditempati oleh PT Telkom Indonesia merupakan milik sah almarhum Daud Agan. Tanah itu dibeli Daud Agan pada tahun 1970 dari keluarga Abdul Rauf Intjenae, ayah dari Bupati Sigi, Rizal Intjenae.
BACA JUGA: Anleg Alfian Chaniago, Menduga PPPK Siluman di Kota Palu Terencana dan Terstruktur Rapi
“Tanah itu dibeli secara sah oleh alm. Daud Agan. Kemudian pada tahun 1975 sempat dipinjamkan kepada sahabatnya, alm. I Made Telling,” ujar Vebry di halaman PN Palu, Rabu siang.
Kemudian, tanpa sepengetahuan keluarga Daud Agan, I Made Telling diduga secara melawan hukum membuat hak pakai atas tanah tersebut pada tahun 1977.
“Hak pakai itu terbit atas nama I Made Telling dan Radio Telekomunikasi Palu. Padahal, menurut Undang-Undang Pokok Agraria, jika tanahnya milik orang lain, harus ada izin dari pemilik. Nah, izin itu dari mana?” tegasnya.
Menurutnya, dari hak pakai yang dinilai cacat hukum itu, kemudian muncul Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Telkom Indonesia pada tahun 2001.
“Jadi, dasar SHGB Telkom itu tidak sah. Kami sudah hitung, sudah 25 tahun mereka menempati lahan seluas 23.489 meter persegi tanpa dasar hukum yang benar,” urainya.
Dalam gugatannya, pihak keluarga Daud Agan menuntut ganti rugi sebesar Rp235 miliar. Terdiri dari materil Rp234 miliar dan immateril Rp144 juta.
“Kami ingin mengembalikan hak dan keadilan keluarga Daud Agan. Kami juga punya alas hak dan bukti-bukti kuat,” jelasnya meyakinkan.
Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy, mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan yang baru memasuki tahap awal. Pihak PT Telkom Indonesia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Tadi baru sidang pertama, masih proses melengkapi administrasi,” ujar Rio.
Ia menegaskan, sebagai perusahaan pelat merah, Telkom Indonesia selalu berpegang pada ketentuan hukum dalam setiap proses pembangunan dan pengelolaan aset.
“Sebagai BUMN, kami pasti mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Rio menambahkan, gugatan ini merupakan kali kedua yang diajukan oleh pihak ahli waris.
“Kita ikuti prosedur pengadilan. Apa pun hasilnya nanti, itu wewenang hakim,” kata David Victor, Manager Share Service dan General Support Telkom Sulbagteng.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 19 November mendatang di Pengadilan Negeri Palu.zal






