PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah memberi surat teguran kepada 185 perusahaan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C, tersebar di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Plt Kadis ESDM: Pesan Gubernur Sulteng, Tertibkan Perizinan Perusahaan dan Maksimalkan Pengawasan
Surat teguran yang telah diterima oleh 185 perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban administratif, termasuk belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Plt Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sulteng, Sultanisah, dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media, ia mengatakan, surat teguran diberikan hal ini sesuai dengan ketentuan regulasi atau aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Gubernur Paparkan Tantangan Fiskal dan Arah Pembangunan Sulteng di Hadapan Banggar DPR RI
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan dan Persetujuan RKAB, setiap pemegang IUP wajib menunjuk Kepala Teknik Tambang yang disahkan Kementerian ESDM dan tidak boleh melakukan kegiatan pertambangan tanpa RKAB yang disetujui.
“Kenapa sampai 185 perusahaan? 185 perusahaan memiliki karakteristik. Misalnya perusahaan itu tidak semua permasalahannya sama. Dia sudah punya KTT atau dia belum punya MODI. Atau dia belum punya KTT, kemudian dia belum punya MODI. Karena beragam permasalahan, maka kami menyurat, sampaikan teguran supaya mereka mengupdate,” kata Sultanisah kepada redaksi Filesulawesi.com, Kamis (6/11/2025) siang.
“Jika permasalahannya ada di KTT, KTT prosesnya ke Kementerian maka akan ada bahan kami pertanyakan ke kementerian, mengapa lama proses penerbitan KTT. Kalau proses itu tidak kami tanyakan atau pihak perusahaan tidak melaporkan, itu tadi, ada pembiaran. Siapa sangka dilapangan, tiba-tiba mereka berkegiatan maka ditanya Dinas ESDM, kenapa mereka tidak diberi teguran. Sehingga dari 185 perusahaan, proses teguran kami sudah surati,” katanya menambahkan.
Selanjutnya, sambung Sultanisah, ke 185 perusahaan secara regulasi belum mengantongi RKAB atau belum bisa berkegiatan. Sehingga perusahaan-perusahaan tadi dilarang untuk melakukan kegiatan dilapangan tanpa mengantongi persetujuan RKAB terlebih dahulu.
“Batas waktu kelengkapan berkas dokumen selama tiga 30 hari. Diminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan semuanya. Tanggal 17 November 2025 mendatang, kami akan update kembali,” jelasnya.
“Jika dalam waktu tersebut perusahaan tidak menindaklanjuti, maka sanksi dapat ditingkatkan dari surat teguran ke penghentian sementara kegiatan usaha bahkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tutup Sultanisah.zal






