Kabupaten Donggala Tidak Dilibatkan Pemanfaatan Air Curah, Begini Penjelasan UPT Cikasda Sulteng

Plt Kepala UPT Cikasda Sulteng, Mujib. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Berita Acara Nota Kesepakatan antara Direktorat Air Tanah dan Air Baku, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat dan Pemrov Sulteng dan Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Kabupaten Sigi Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Kabupaten Sigi dan Kota Palu di Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Tegar Stefanus Kalaseran Menduga Penangkapan, Penyidikan, Sarat Pelanggaran Hukum dan Administrasi

Bacaan Lainnya

Poin berita acara nota kesepakatan diatas dimaknai bahwa memiliki pemanfaatan terhadap SPAM Regional UVETA. Menariknya, Kabupaten Donggala lewat PDAM Uwe Lino, tidak dilibatkan dalam pemanfaatan air curah SPAM Regional UVETA, tanpa diketahui dasar alasannya.

BACA JUGA: Anleg Alfian Chaniago, Desak Dibentuknya PANSUS Usut Tuntas Dugaan PPPK Siluman

Sementara sebagaimana yang diketahui oleh masyarakat Sulteng, masyarakat pada umumnya, pasca bencana 28 September 2018 silam, dampak terhadap kebutuhan air bersih ada di wilayah Palu, Sigi dan Donggala (PASIGALA). Pemaknaan PASIGALA melekat dihati masyarakat dan pemberi bantuan ketika itu.

Anehnya, pasca rehababilitasi dan rekonstruksi, seluruh paket pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan pengawasan atau diawasi dikerjakan sepenuhnya, oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulteng (saat ini berubah nama menjadi Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Kementerian PU, lewat pendanaan EAR CR-SRRP (bank dunia dan bank pembangunan ASIA).

Kota Palu dan Kabupaten Sigi menerima pemanfaatan atas SPAM Regional UVETA, sementara Kabupaten Donggala tidak dilibatkan. Pertanyaannya, mengapa pemerintah kabupaten Donggala tidak dilibatkan?.

Untuk mengetahui detail terhadap alasan tidak dilibatkan pemerintah kabupaten Donggala, maka awak media ini mencoba untuk menerima keterangan resmi dari UPT SPAM di Dinas CIKASDA Sulteng.

Kepala Dinas Cikasda Sulteng melalui Kepala UPT (diwakili) Plt Kepala UPT Cikasda Sulteng, Mujib, membenarkan bahwa serah terima operasional dan pengelolaan SPAM Regional EVETA dari Kementerian PU ke Pemerintah Provinsi Sulteng.

“Ini juga masih sebatas serah terima operasional begitu pula dengan serah terima operasional dan pengelolaan dari BPBPK ke UPTD Kabupaten Sigi dan kota Palu. Jadi, ada tiga sebenarnya dengan Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Mujib kepada redaksi Filesulawesi.com, saat ditemui diruangannya.

Mujib pun memulai menjelaskan awal pekerjaan hingga serah terima dan mengapa tidak dilibatkan pemerintah Kabupaten Donggala.

Pasca pembangunan di Pasimoro dan rehabilitasi di Pipa Oloboju serta pembangunan reservor SIDERA, sebut dia, seluruh paket pekerjaan rehab rekon diawasi dikerjakan sepenuhnya oleh BPBPK lewat pendanaan EAR CR-SRRP (bank dunia dan bank pembangunan ASIA).

Setelah selesai pembangunan, sejatinya akan diserahterimakan aset. Akan tetapi karena serah terima aset tidak mudah (jika aset diatas 100 miliar rupiah itu harus seizin Presiden RI) serta melalui pendataan dan pemetaan aset-aset dulu yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Karena prosesnya lama, maka untuk mengantisipasi hal tersebut dan untuk tetap berjalan, beroperasi instalasi pemanfaatan, pengelolaan air maka dilakukan BERITA ACARA serah terima operasional dan pengelolaan dari Kementerian PU ke Provinsi Sulteng.

“Alhamdulillah, kita sudah mendapat izin untuk mengeoperasikan dan mengolah di instalasi bangunan air. Jadi, di PIPA Simoro 300 liter perdetik, di Pipa Oloboju juga 300 detik, jumlahnya 600 liter perdetik,” urainya menjelaskan.

“Selain serah terima operasional yang dilakukan BPBPK ke Provinsi, BPBPK akan juga melakukan serah terima ke Kota Palu dan UPTD Sigi (belum diserahkan),” sebutnya kembali.

Kemudian, Instalasi pengelolaan air, kewenangannya ada di provinsi Sulawesi Tengah. Kewenangan itu diantaranya ialah mengelola air, mengubah air baku yang masuk dari sungai SALUKI diolah sedemikan rupa menjadi bersih, menjadi layak untuk diminum kemudian disalurkan ke Kabupaten Sigi dan Kota Palu.

Dari PIPA OLOBOJU itu pengalirannya ke wilayah kota Palu zona empat. Jadi, ada empat zona pengaliran. Zona satu dan dua wilayah kabupaten SIGI. Zona tiga dan empat wilayah kota Palu

Zona satu dan dua dialiri oleh reservor yang berada di instalasi pengelolaan SIMORO. Instalasi pengelolaan air SIMORO itu, juga mengaliri air ke reservor SIDERA yang peruntukkannya untuk kota Palu zona tiga.

Kemudian, untuk wilayah zona empat, itu dialiri oleh PIPA OLOBOJU dengan sebagian Huntap PETOBO (ini sudah berlangsung).

“Istilahnya, kita menyediakan air minum, air bersih yang kita olah, kita alirkan ke Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten SIGI. Mereka nantinya akan membayar tarif terhadap air yang sudah dimanfaatkan. Jadi, urusan ke warga itu adalah urusan kabupaten Sigi dan kota Palu,” kata Mujib.

Sementara berkaitan dengan Water Meter atau Sambungan Rumah (SR) dalam proyek rehab rekon kemarin itu seluruhnya dipasang oleh penyedia jasa dalam satu badan kontrak yang dikelola oleh BPBPK Sulteng.

Jadi, setelah selesai semua mereka melakukan rehab rekon IPA, kemudian jaringan sampai jaringan pada sambungan rumah, mereka juga melakukan pemasangan meteran sambungan rumah.

“Porsi-porsi yang akan dilakukan pengelolaannya dibagi-bagi. Untuk pengelolaan air, itu urusan provinsi, diserah terimakan operasional ke provinsi. Untuk urusan pelayanan sambungan rumah ke warga diserah terimakan dari BPBPK ke kota Palu dan Sigi,” jelas Kasi Pelayanan Teknis UPT SPAM CIKASDA Sulteng.

“Terkait dengan sambungan rumah (water meter) yang tersedia di rumah warga hingga ganda dua meteran, saya belum tahu. Hanya saja, meteran yang ganda itu adalah meteran mungkin dari jaringan yang sudah ada (existing),” katanya menambahkan.

Terakhir sebelum ia menutup penjelasan, soal keterlibatan Kota Palu dan Sigi dalam pemanfaatan SPAM Regional UVETA itu terjadi karena ada kesepakatan MoU.

Nota kesepakatan antar lima pihak. Ini menjadi dasar mengapa air dialirkan hanya ke Kota Palu dan kabupaten Sigi, tidak ke kabupaten Donggala.

“Saya kurang paham juga mengapa Kabupaten Donggala tidak dilibatkan. Karena yang terjadi disini ada lima pihak itu tidak ada Donggala. Ceritanya Donggala tidak masuk kesitu, itu saya tidak tahu juga. Saya pertegas kembali, mengapa hanya di kabupten Sigi dan Kota Palu, yah karena berdasarkan nota kesepakatan,” ungkapnya.

Jadi, sebetulnya pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah sering terlontar termasuk saat ada rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten Donggala ketika itu.

Ada wacana pemerintah donggala mau terlibat, kenapa tidak diajak, mereka juga mau kerjasama dengan pemerintah provinsi dalam hal pemanfaatan SPAM regional UVETA. Kalau seperti itu, harus ada payung hukum, harus terikat dulu, dimana? di notaris kesepakatan.

Apakah nota kesepakatan bisa diubah, nota kesepakatan ini bisa direvisi. Yang memiliki wewenang adalah seluruh pihak. Bahkan, pihak-pihak yang dibawalah yang bisa mengusulkan perubahan.

Misalkan, kabupaten Sigi atau Kota Palu, dibebani pembayaran permeter kubik misalkan 1.300 rupiah. Ternyata setelah dihitung untuk kota Palu 1.320 permeter perkubik, setelah dihitung, ternyata biaya ini tidak menutup. Istilahnya masih ada biaya-biaya lainnya yang tertinggal atau masih belum balance di provinsi.

Sehingga kita bisa mengusulkan perubahan NK. Pemerintah Kota Palu juga mengalami hal yang sedemikan rupa. Misalnya, tidak sanggup dari rencana penyerapan yang sudah ditetapkan di NK. Misalkan di tahun depan, tahun 2026, mereka harus menyera itu sekitar 4.500 SR. Tetapi ternyata mereka tidak sanggup. Hal ini bisa merubah atau merevisi atas nota kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.

“Artinya, hanya kelima pihak inilah yang bisa mengubah atau merevisi atas nota kesepakatan yang sudah ada sebelumnya,” tutupnya, sambil menjelaskan bahwa pemanfaatan air sudah berjalan sejak Maret 2025 lalu.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *