Kuasa Hukum Tegar Stefanus Kalaseran Menduga Penangkapan, Penyidikan, Sarat Pelanggaran Hukum dan Administrasi

Kuasa Hukum dari kantor Hukum Scripta Diantara Palu, yakni Advokat Vebry Tri Haryadi, didampingi Dian Ramdaningsih A Palar, Setyadi, Mohammad Taher, SH, dan Febri Dwi Tjahjadi, gelar Konferensi Pers di depan PN Kelas II Donggala. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Kuasa Hukum Tegar Stefanus Kalaseran, Sampaikan Materi Kesimpulan Praperadilan di PN Donggala

DONGGALA, FILESULAWESI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kabupaten Donggala menggelar Sidang Pra Peradilan dengan agenda utama penyampaian materi kesimpulan dari pihak pemohon Tegar Stefanus Kalesaran dan termohon Polsek Dolo, hari ini, Senin (10/11/2025).

Bacaan Lainnya
Proses Sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Donggala, Senin (10/11/2025).FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

BACA JUGA: Anleg Alfian Chaniago, Desak Dibentuknya PANSUS Usut Tuntas Dugaan PPPK Siluman

Tegar Stefanus Kalaseran didampingi Kuasa Hukum dari kantor Hukum Scripta Diantara Palu, yakni Advokat Vebry Tri Haryadi, Dian Ramdaningsih A Palar, Setyadi, Mohammad Taher, SH, dan Febri Dwi Tjahjadi.

Melalui tim kuasa hukum Tegar Stefanus Kalaseran, dihadapan Hakim Tunggal, Ronaldo Situmorang, pemohon menilai tindakan penyidik dalam penangkapan hingga penyidikan sarat pelanggaran hukum dan administrasi. Hal itu termuat dalam berkas kesimpulan resmi pada 10 November 2025.

BACA JUGA: Kota Palu Raih Penghargaan Nasional “Best Sustainable Ecology Innovation” di Ajang ISNA 2025

Kuasa hukum Pemohon, Advokat Vebry Tri Haryadi, menyatakan bahwa penyidik tidak menghormati proses praperadilan karena tetap melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Sigi meski sengketa praperadilan masih berlangsung.

“Termohon justru melanjutkan pelimpahan tahap II seolah-olah praperadilan tidak ada. Ini bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap asas due process of law,” kata Vebry Tri Haryadi kepada redaksi Filesulawesi.com, setelah pembacaan materi kesimpulan di PN Donggala.

Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan dugaan tindakan sewenang-wenang dan pengabaian terhadap kontrol yudisial yang sedang dijalankan pengadilan.

Dalam fakta persidangan, tim hukum mengungkap bahwa Pemohon ditangkap pada 25 September 2025 tanpa surat perintah yang ditunjukkan. Surat perintah penahanan juga baru diterbitkan satu hari setelahnya. Hal itu dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP.

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian identitas agama dalam dokumen resmi yang berbeda-beda, menunjukkan dugaan maladministrasi serius. Seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama, dan diklaim tidak rasional secara hukum.

“Semua proses, mulai laporan polisi, penyelidikan, gelar perkara hingga penetapan tersangka, dilakukan dalam satu hari. Ini tidak masuk akal dan berpotensi mengarah pada rekayasa,” sambung Vebry.

Tim hukum juga menilai penyitaan barang bukti dilakukan terlebih dahulu sebelum memperoleh izin dari pengadilan, sehingga batal demi hukum menurut KUHAP. Sementara itu, seorang saksi Polsek Dolo bahkan membantah tanda tangannya dalam BAP saat bersaksi di persidangan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan tidak sah, memerintahkan pembebasan Pemohon, memulihkan nama baiknya, serta memberikan ganti kerugian. Pihak kuasa hukum berharap putusan akan dijatuhkan tepat waktu.

“Kami percaya Yang Mulia akan menegakkan keadilan dan kepastian hukum dengan memutus pada 11 November 2025 sesuai ketentuan KUHAP,” pungkas Vebry.

Sidang praperadilan ini dinilai menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, khususnya dalam menghormati hak asasi tersangka selama proses pidana. Dimana diketahui putusan hasil sidang Praperadilan bakal dijadwalkan Selasa (11/11/2025) besok, di Pengadilan Negeri Kelas II Donggala.

Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon, dalam pembacaan kesimpulannya bahwa seluruh dalil termohon yang dinyatakan dalam jawaban termohon telah dapat dibuktikan oleh termohon dalam agenda pembuktian persidangan Pra Peradilan ini.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *