Wakil Bupati Sigi Beri Penjelasan Soal Dugaan PPPK Siluman

Wakil Bupati Sigi, Dr Samuel Yansen Pongi. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

SIGI, FILESULAWESI.COM – Wakil Bupati Sigi, Dr Samuel Yansen Pongi, menjelaskan perihal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Sigi yang firal di media sosial, diduga ada pengangkatan PPPK siluman.

BACA JUGA: Praperadilan Tegar Kalesaran Digugurkan, Putusan Menyimpang dari Yurisprudensi dan Putusan MK

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruangannya, Wakil Bupati Sigi pertama-tama menjelaskan, bahwa teman-teman yang bekerja di BKPSDMD Sigi merupakan mereka yang berkompoten dan sudah paham terhadap aturan-aturan kepegawaian termasuk di dalamnya pengangkatan PPPK.

BACA JUGA: Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Donggala Bahas Solusi Pembayaran Gaji PPPK

“Berkaitan dengan PPPK, menurut kami semua sudah diproses sesuai dengan ketentuan. Kalau ada yang tidak sesuai dengan ketentuan kemarin itu ada Masa Sanggah, kenapa tidak dimanfaatkan di masa sanggah,” ungkap Wakil Bupati Sigi kepada redaksi Filesulawesi.com, Rabu (12/11/2025) siang.

“Karena kalau kemudian ada yang menyanggah disaat masa sanggah, itu pasti tidak diproses (PPPK yang lulus) dan itu semua secara terbuka dan memang ketentuannya seperti itu. Masa sanggah diberikan setelah pengumuman PPPK melalui aplikasi yang sudah diumumkan oleh BKN. Jadi, kalau dibilang ditutup-tutupi, sepertinya tidak ada lagi ditutupi dengan kondisi zaman sekarang,” katanya menambahkan.

Selanjutnya ia menjelaskan, Mereka (PPPK) yang ikut tes semuanya langsung terlihat. Kemudian mereka lulus karena nilainya bagus. Akan tetapi bagi mereka misalnya diketahui oleh orang lain tidak pernah honorer, kenapa tidak disanggah pada saat masa sanggah diberikan? Sehingga karena tidak di sanggah pada masa sanggah yang diberikan maka pemerintah kabupaten Sigi memprosesnya (mengeluarkan SK pengangkatan PPPK).

“Menurut saya kepala BKD sudah mengkonfirmasi, sudah memberikan pernyataan langsung karena ini sangat teknis. Pertama, mereka semua sudah melakukan sesuai dengan ketentuan. Kalau dibilang ditutup-tutupi tidak ada ditutup tutupi, semua sangat terbuka. Kedua, ada yang menyanggah hari ini yah menurut kami minta maaf agak terlambat,” urai Wakil Bupati menjelaskan.

Kemudian, sebagaimana kenyataan yang ada pada saat ini, PPPK yang telah dinyatakan lulus tetapi SK-nya tidak dikeluarkan oleh BKD Sigi hari ini karena ada sanggahan dan sanggahan yang disampaikan oleh masyarakat terbukti benar.

“Apabila terbukti benar yang disanggah, maka SK-nya tidak diperoleh,” bebernya.

Adapun hari ini masih banyak riak-riak di media sosial sementara masa sanggah sudah tidak berlaku lagi, maka jika ada masyarakat yang belum puas, maka silahkan sanggah kembali.

Akan tetapi menurutnya, proses sanggahan sudah tidak sesuai dengan ketentuan karena ketentuan itu setelah pengumuman ada kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk menyanggah di masa Sanggah ke BKN (by sistem).

“Kalaupun ada yang menyanggah saat ini maka dia di proses disini. Di verifikasi disini, nanti ada tim itu yang memutuskan dan dikonsultasikan lagi ke pusat. Sejak PPPK digulirkan, aturan untuk diberi masa sanggah sudah ada diberikan. Pertanyaan berikutnya, mengapa ini baru ramai, karena ini kesempatan terakhir setelah ini sudah tidak ada lagi. Awal Januari 2026, yang bekerja di kantor itu mereka yang ASN (PNS dan PPPK). Per Januari 2026, tidak ada lagi tenaga kontrak,” jelasnya.

“Sekali lagi, semua sudah sesuai dengan ketentuan. Yakin benar saya, apalagi kepala BKPSDMD Sigi memang sejak pengangkatan di BKD tidak pindah-pindah, jadi sangat profesisonal. Yakin benar saya, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh BKPSDMD Sigi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *