Penjelasan Anggota Komisi II DPR RI Sekaitan Sosialisasi Sertipikat Elektronik di Kota Palu

Anggota Badan Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, secara simbolis menyerahkan sertipikat elektronik. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah Bersama Komisi II DPR RI menggelar Sosialisasi Sertifikat elektronik di ruang pertemuan Hotel Best Western plus Coco Kota Palu, Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA: Kanwil BPN Sulteng Gelar Sosialisasi Sertipikat Elektronik

Bacaan Lainnya

Anggota Badan Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan, hampir setiap aspek kehidupan mulai beralih ke sistem elektronik.

BACA JUGA: Sukses Turunkan Stunting, Wagub Sulteng Terima Dana Insentif Fiskal dari Kemenkeu RI

Mulai dari perbankan, administrasi pemerintahan, hingga layanan publik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak mau ketinggalan juga, ikut bertransformasi menuju pelayanan pertanahan digital, yang diklaim lebih cepat, aman, dan transparan.

Salah satu bentuk nyata dari transformasi ini adalah hadirnya Sertipikat Tanah Elektronik, atau yang biasa disebut Sertel. Program ini merupakan bagian dari visi dan misi Kementerian ATR/BPN tahun 2020-2025, yaitu Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan.

Mengapa Sertipikat Elektronik Diperlukan

Selama ini kita mengenal sertipikat tanah dalam bentuk fiuk: selembar kertas bersegel yang disimpan dengan hati-hati agar tidak rusak atau hilang. Namun, kita juga tahu banyak kasus sertipikat ganda, sertipikat palsu, bahkan kehilangan akibat bencana alam atau kebakaran.

Nah, dengan sertipikat elektronik, semua data tanah akan tersimpan secara digital di pusat data Kementerian ATR/BPN. Dokumen tanah kita tidak lagi bergantung pada kertas, tetapi disimpan dengan sistem keamanan berlapis dan bisa diakses kapan saja jika dibutuhkan

Tujuan utamanya sederhana: 1. Meningkatkan efisiensi pelayanan publik, agar masyarakat tidak perlu antre lama di kantor pertanahan. 2. Menjamin keamanan dan keaslian data tanah, karena setiap sertipikat elektronik dilengkapi tanda tangan digital yang sah dan terenkripsi.

3. Meningkatkan transparansi, agar data kepemilikan tanah mudah dilacak dan bebas dari praktik manipulasi.

Dengan kata lain, sertipikat elektronik adalah langkah maju menuju pelayanan
publik yang cepat, mudah, dan terpercaya.

Dasar Hukum Sertipikat Elektronik

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016

2. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, yang menjadi pijakan awal penerapan sistem ini.

3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, yang memperkuat aturan sebelumnya dengan pengaturan lebih teknis.

Bagaimana Bentuk dan Penggunaannya

Banyak masyarakat yang bertanya: Kalau sertifikatnya elektronik berarti tidak ada lagi bentuk fisiknya lagi?” Jawabannya: masih bisa ada salinan fisik.

Pemegang hak tanah tetap bisa meminta salinan resmi dalam bentuk kertas di Kantor Pertanahan, khususnya bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem sistem dan menjadi bukti hukum yang sah. digital. Namun, dokumen elektroniknya adalah versi utama yang disimpan dalam sistem dan menjadi bukti hukum yang sah.

Sertipikat elektronik memuat informasi yang sama seperti sertipikat biasa: data pemilik, luas tanah, letak bidang, serta peta bidang tanah. Bedanya, semua informasi itu disimpan dan dikelola secara digital dengan keamanan tinggi.

Manfaat Bagi Masyarakat

Apa manfaat yang langsung dirasakan masyarakat? Ada beberapa hal penting:

1. Pelayanan lebih cepat dan efisien.

Pengurusan data tanah, peralihan hak, atau pengecekan keaslian bisa dilakukan
secara digital tanpa harus menunggu lama.
2. Keamanan lebih tinggi.

Data tersimpan di sistem pusat BPN dan tidak bisa diubah tanpa otorisasi resmi. Risiko kehilangan atau pemalsuan bisa ditekan seminimal mungkin.

3. Mengurangi biaya dan birokrasi.

Proses yang biasanya membutuhkan banyak berkas kini lebih ringkas karena semua dilakukan dalam satu sistem terintegrasi.

4. Mudah diakses.

Pemilik tanah dapat mengakses informasi sertipikatnya dari mana saja dan kapan saja, selama terkoneksi dengan sistem BPN.

Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Namun, tentu saja setiap perubahan besar selalu membawa tantangan. Ada tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama:

1. Keamanan Siber.

Sistem digital berpotensi diretas jika tidak dijaga dengan baik. Karena itu, BPN terus memperkuat sistem keamanannya agar data tanah tetap terlindungi.

2. Kesenjangan Digital.

Tidak semua masyarakat, terutama di daerah pedesaan, memiliki akses internet elektronik. atau kemampuan digital yang memadai. Maka diperlukan pendampingan dan sosialisasi berkelanjutan agar semua bisa ikut menikmati manfaat sertipikat elektronik.

3. Aspek Hukum dan Kepercayaan Publik.

Masyarakat perlu diyakinkan bahwa sertipikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat kertas, termasuk di pengadilan.

Di sisi lain, regulasi juga terus disesuaikan agar mampu menjawab tantangan hukum baru di era digital.

Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Keberhasilan sertipikat elektronik tidak hanya ditentukan oleh BPN, tetapi juga dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.

Pemerintah daerah berperan dalam memperluas jaringan infrastruktur digital dan literasi teknologi.

Masyarakat berperan dengan mulai terbuka terhadap inovasi ini, mau belajar menggunakan layanan elektronik, dan aktif menjaga keabsahan data kepemilikan tanahnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *