LPS Hadir Beri Perlindungan Jaminan Kepada Nasabah Bank

Kepala Kantor Perwakilan (KPW) III Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Fuad Zaen, saat menyampaikan materi dihadapan awak media. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

MAKASSAR, FILESULAWESI.COM – Kepala Kantor Perwakilan (KPW) III Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Fuad Zaen, menekankan komitmennya bahwa kehadiran LPS merupakan bagian dari memberikan perlindungan jaminan secara maksimal kepada nasabah.

BACA JUGA: KPW III LPS Makassar Gelar Media Gathering 2025, Perkuat Sinergi dengan Media

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Fuad Zaen kepada sejumlah awak media, dalam kegiatan LPS Media Gathering 2025, bertempat di kantor Perwakilan III LPS Makassar, Jumat (14/11/2025) malam.

BACA JUGA: Komnas HAM Desak Pemerintah Daerah Lakukan Audit Lingkungan dan Penertiban Total

“LPS hadir mandat di awal untuk memberikan perlindungan kepada nasabah kecil. Ada 99,97 persen sudah terkaver jaminan LPS,” kata Fuan Zaen kepada redaksi Filesulawesi.com.

“Berita baiknya, di wilayah Sulampua sudah berada diatas 99 persen. Sudah jauh lebih tenang,” katanya menambahkan.

Selanjutnya ia menjelaskan, angka 2 miliar adalah nominal penjaminan maksimal oleh LPS. Berdasarkan PP Nomor 66 tahun 2008, nilai simpanan yang dijamin maksimal menjadi dua miliar. Artinya, LPS menjamin penuh simpanan masyarakat sampai dengan 2 miliar.

“Kita mengedukasi masyarakat untuk memitigasi resiko kalau simpanan itu lebih dari dua miliar. Kalau kita punya simpanan baik deposito, giro, itu lebih dari 2 miliar, untuk mitigasi resikonya jangan simpan di satu bank. Kenapa, dua miliar ini adalah batas maksimum penjaminan yaitu dua miliar, per nasabah, per bank. Jadi, istilahnya dijamin penuh. Kalau punya dua miliar lebih di satu bank dua miliar dan bank satu dua miliar dan sisanya di bank lain,” jelasnya kepada sejumlah awak media.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *