PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Pengumuman Perubahan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pelaksanaan sendiri bertempat di ruang utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin (17/11/2025) pukul 11.30 Wita siang.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, memimpin Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua I dan II serta disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, mewakili Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.
BACA JUGA: Dari Kisah Kakak Beradik Jatuh Cinta, Tujuh Anak Muda Gagas Pembuatan Kapal PINISI Makassar
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, pada sambutannya menyampaikan, diawal pelaksanaan Rapat Paripurna, selaku pimpinan rapat menyampaikan, dari beberapa surat masuk terdapat satu surat masuk yang berasal dari Fraksi Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI Perjuangan) untuk pengusulan pergantian Ketua Fraksi serta dua surat masuk lainnya yang berasal dari Fraksi Nasional Demokrat (F-Nasdem) dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), untuk usulan alat kelengkapan dewan yang menjadi agenda dalam rapat paripurna untuk pengumuman perubahan pembentukan alat kelengkapan DPRD Kota Palu.
Fraksi Persatuan Demokrasi Perjuangan DPRD Kota Palu dengan nomor 001/x/dpc/pdip-kp/XI/2025 tanggal 15 November 2025. Dalam usulan tersebut menerangkan usulan pengganti Ketua Fraksi dari Donald Payung Mangawe kepada Mohamad Haikal Ishak.
“Sehubungan dengan hal diatas, maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat, mengumumkan penggantian Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Palu dari saudara Donald Payung Mangawe kepada saudara Mohamad Haikal Ishak,” kata Rico A T Djanggola, kepada redaksi Filesulawesi.com.
Selanjutnya, setelah agenda tersebut selesai, maka tiba pada agenda selanjutnya yakni terdapat surat dari masing-masing fraksi menyampaikan usulan untuk melakukan perubahan keanggotaan fraksinya dalam alat kelengkapan DPRD, dalam rangka bertujuan untuk memaksimalkan kerja Anggota DPRD yang pada akhirnya berefek kinerja kelembagaan DPRD.
“Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kota Palu dalam surat nomor 014/f.nasdem/dprd-kp/XI/2025 tanggal 10 November 2025, perihal penyampaian usulan perubahan AKD menyampaikan usulan Anggota DPRD Kota Palu dari fraksi tersebut sebagai berikut: Pertama, usulan AKD anggaran ditempati oleh Muslimun, SE. Kedua, Usulan badan pembentukan alat daerah ditempati oleh Mutmainnah Korona,” urai pimpinan rapat.
“Fraksi Gerakan Indonesia Raya Kota Palu dalam surat nomor 009/a/f.gerindra/dprdkotapalu/XI/2025 pada tanggal 14 November 2025, perihal pengusulan penggantian Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari fraksi Gerakan Indonesia Raya sebagai berikut: Usulan Banggar saudara H Alfian Chaniago menggantikan saudara Vivi,” urainya kembali.
Dengan demikian, pimpinan rapat akan mengumumankan secara resmi komposisi Perubahan Pembentukan Alat kelengkapan DPRD Kota Palu yang berasal dari Fraksi Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya, sebagai berikut:
Pertama, Fraksi Nasional Demokrat nama saudara Muslimun jabatan lama Anggota Bepemperda, jabatan baru Anggota Banggar. Kedua, saudari Mutmainah Korona jabatan lama Anggota Banggar, jabatan baru Anggota Bapemperda.
Kedua, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, saudara Alfian Chaniago jabatan lama Anggota Bapemperda, jabatan baru Anggota Banggar dan Anggota Bapemperda. Keterangan: Reposisi jabatan atau rangkap jabatan.
“Dengan selesainya pengumuman AKD DPRD Kota Palu yang ditandai dengan ketuk palu peresmiannya, maka selesailah seluruh agenda rapat paripurna pada kali ini,” tutup pimpinan rapat Paripurna.
Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dihadiri 19 Anggota serta disaksikan oleh pejabat OPD dilingkup Pemkot Palu.zal





