PALU, FILESULAWESI.COM – Usai pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Palu mengajak seluruh camat se-Kota Palu dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk bersama membahas posisi Bawaslu sebagai penjaga integritas Pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsi pelaksanaan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa Pemilu. Kegiatan ini dikemas dalam agenda Penguatan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Kota Palu dengan tema “Meneguhkan Urgensi Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sebagai Penjaga Integritas Pemilu”, Rabu (19/11/2025).
BACA JUGA: Serap Aspirasi, Waket DPRD Sulteng Tuntaskan Masalah Lahan hingga Kebutuhan Fasilitas Desa
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, dalam sambutannya menyebut forum ini menjadi ajang bagi Bawaslu Kota Palu untuk melakukan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu yang tidak hanya sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, tetapi juga sebagai pelaksana penegakan hukum Pemilu.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Resmikan Gedung Baru SMK Negeri 1 Luwuk
“Di saat non-tahapan seperti saat ini, Bawaslu Kota Palu banyak menyelenggarakan serangkaian evaluasi internal dan kegiatan yang mengundang berbagai lapisan masyarakat yang menjadi mitra kami selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal ini dalam rangka evaluasi tugas dan fungsi kami serta menerima berbagai masukan untuk perbaikan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum pada Pemilu tahun 2029,” tuturnya.
Pada pelaksanaan Pemilihan Serentak setahun lalu, Agus menyebut terdapat 142 laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Serentak. Laporan tersebut terdiri dari 60 laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat ke jajaran Panwaslu Kecamatan dan 82 laporan yang dilaporkan langsung ke Bawaslu Kota Palu. Banyaknya laporan yang masuk, kata Agus, tetap dapat diselesaikan oleh Bawaslu Kota Palu.
“Di Pemilihan Serentak 2024 kemarin begitu banyak laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Kota Palu, tetapi kami bersyukur karena Bawaslu Kota Palu mampu menyelesaikan semua laporan itu. Walaupun kami tidak menutup mata bahwa masih ada segelintir masyarakat yang mengkritisi kerja kami sebagai penyelenggara. Kami tidak bertindak berdasarkan pemikiran sendiri, tetapi menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan aturan,” jelas Agus.
Dalam kesempatan ini, Agus juga mengungkapkan alasan mengundang camat dan partai politik karena adanya korelasi antara keduanya. “Di tengah pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 kemarin banyak diwarnai dengan penanganan pelanggaran, terutama terkait netralitas ASN,” ujarnya.
Kepada para camat yang hadir, Agus menegaskan pentingnya memperkuat peran dan sinergi dengan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palu dalam pengawasan netralitas ASN. “Penting ke depan untuk mengawali Pemilu 2029. Perlu kami berikan penguatan bagi teman-teman ASN agar ke depan tidak lagi melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan konsekuensi hukum bagi ASN,” ungkapnya.
Sementara kepada perwakilan partai politik, Agus menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momentum awal untuk membangun kembali komunikasi menuju Pemilu 2029.
“Begitu pun kepada partai politik, ke depan kami sampaikan agar perubahan kepengurusan dan alamat di aplikasi SIPOL milik KPU juga dapat ditembuskan ke Bawaslu Kota Palu. Sehingga ketika memasuki tahapan Pemilu 2029, kita sudah bisa membangun komunikasi dan jika ada aturan baru, dapat langsung kami bagikan kepada pengurus parpol,” ujarnya.
Agus juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Palu terbuka dan bersedia membantu partai politik dalam memberikan pendidikan politik, baik internal maupun kepada masyarakat, serta berbagi pengetahuan mengenai tugas dan fungsi pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilu.
“Partai politik bisa mengundang Bawaslu Kota Palu sebagai narasumber tanpa perlu memikirkan biaya karena itu bagian dari tugas kami memberikan pelayanan dan penguatan politik kepada partai politik, termasuk memahami alur, prosedur, dan mekanisme pelaporan pelanggaran serta penyelesaian sengketa Pemilu,” jelasnya.
Terakhir, Agus menjelaskan terkait pengawasan di luar tahapan Pemilu yang saat ini dilakukan Bawaslu Kota Palu, yaitu pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ia menyebut belum lama ini Bawaslu Kota Palu melakukan uji petik, yaitu metode pengawasan langsung di lapangan terhadap sebagian data pemilih untuk memastikan akurasi data dalam penyusunan PDPB oleh KPU.
Melalui kesempatan ini, Agus menyampaikan terima kasih kepada para camat, lurah, serta RT dan RW yang telah membantu Bawaslu Kota Palu selama pelaksanaan uji petik di wilayah masing-masing.
“Saat ini Bawaslu Kota Palu sedang mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Palu. Kami telah mengingatkan jajaran kami untuk berkoordinasi dengan camat, lurah, dan RT/RW ketika turun mengawasi, sehingga apabila ditemukan permasalahan dapat disampaikan kepada KPU Kota Palu. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memberikan informasi dan data yang diperlukan dalam pengawasan uji petik ini,” ungkapnya mengakhiri sambutan.
Hadir sebagai narasumber, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, serta Anggota Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty, yang memaparkan materi terkait evaluasi kelembagaan fungsi Bawaslu sebagai penjaga integritas Pemilu dalam urgensi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu di Kota Palu.(***)





