PALU, FILESULAWESI.COM – Anggota DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengevaluasi Metode Pembayaran Virtual terhadap pungutan biaya admin 4.500 untuk pembayaran retribusi sampah secara by sistem atau menggunakan by aplikasi PAKAGALI.
BACA JUGA: Wartawan Senior, Dosen Unismuh Palu Raih Gelar DOKTOR IPK 4.0
Hal ini disampaikan Alfian Chaniago saat Podcast bersama media TribunPalu.com, di kantor DPRD Kota Palu, Kamis (20/11/2025).
“Coba bayangkan, masyarakat mau bayar retribusi sampah saja dikenakan biaya admin Rp4.500. Itu uang larinya ke mana? Kan kita tidak tahu,” ungkap Alfian Chaniago.
BACA JUGA: Wagub Sulteng Optimis Serapan APBD Kabupaten Kota Maksimal
Menurutnya, ada dugaan dalam sistem pembayaran tersebut dijadikan sebagai praktek bisnis karena berangkat dari sejumlah keluhan warga yang meminta transparansi terkait biaya admin dikemanakan.
“Masyarakat ini sudah mau bayar retribusi sampah, tapi masih juga dibebani biaya admin. Ini kan jadi pertanyaan besar,” kata Alfian Chaniago, legislator dari Fraksi Gerindra Kota Palu.
Selanjutnya, ia menilai dan memperkirakan jumlah dari biaya admin yang dicapai bisa mencapai ratusan juta rupiah bahkan miliaran per tahun, jika seluruh Kepala Keluarga (KK) di Kota Palu membayar melalui aplikasi PAKAGALI.
“Kalau dikalikan jumlah pembayar per bulan itu bisa tembus ratusan juta. Setahun bisa miliaran. Yang jadi pertanyaan itu, siapa yang terima?” tegasnya.
Olehnya, ia meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk mengevaluasi atas metode pembayaran secara virtual termasuk dengan mengkritisi adanya pihak ketiga yang dilibatkan.
“Saya minta evaluasi metodenya, kenapa harus dipihak-ketigakan. Kalau ada metode lain yang tidak bebani masyarakat dengan biaya admin, itu saya dukung,” tandasnya.
DLH Kota Palu: Biaya Admin Masuk ke Midtrans, Pembayaran Retribusi Masuk ke Rekening Pemda
Dari sumber media TribunPalu.com, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir, memberikan penjelasan terkait biaya admin yang dipertanyakan Alfian.
Ia menegaskan, bahwa aplikasi Pakagali bekerja sama dengan Midtrans sebagai penyedia layanan payment gateway, sesuai rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kerja sama dengan pihak ketiga full masuk ke sana, Midtrans, sesuai rekomendasi dari pihak OJK,” kata Ibnu kepada TribunPalu.com, Jumat (21/11/2025).
Ibnu menjelaskan, pembayaran retribusi yang dilakukan melalui virtual account langsung masuk ke rekening Pemerintah Daerah Kota Palu sesuai tarif retribusi.
Sedangkan biaya admin Rp4.500 menjadi hak penyedia jasa, yaitu Midtrans.
“Dari transferan tersebut masuk ke rekening Pemda sesuai tarif, sisanya yang Rp4.500 masuk ke Midtrans sebagai penyedia jasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ibnu mengatakan keunggulan Midtrans adalah mampu menyajikan data transaksi secara detail dan realtime.
“Midtrans bisa menyajikan data secara realtime, by name, by address terhadap pembayaran sampah di aplikasi Pakagal dan Pakagali sudah punya hak paten untuk hal tersebut,” tutup Ibnu.
DLH menegaskan aliran biaya admin merupakan bagian dari kerja sama layanan pembayaran digital, sementara DPRD mendorong evaluasi agar masyarakat tidak terbebani.(***)






