JAKARTA, FILESULAWESI.COM – Pimpinan beserta sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
BACA JUGA: Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 Sulteng
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico Andi Tjatjo Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Mukhlis U Aca, Ketua Komisi B Rusman Ramli, Ketua Komisi C Abdurahim Nasar Al Amri, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu Dr Arif Miladi, serta beberapa anggota dewan lainnya.
Kunjungan dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait 1.171 tenaga honorer di Kota Palu yang dilaporkan tidak pernah diusulkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara–Badan Kepegawaian Negara dalam proses pengisian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, rombongan juga melaporkan dugaan keberadaan P3K fiktif.
BACA JUGA: Wakil Gubernur Sulteng Lantik Pimpinan BAZNAS Periode 2025-2030
Ketua DPRD Kota Palu Rico Andi Tjatjo Djanggola, menyampaikan, aspirasi honorer perlu disampaikan karena terdapat indikasi ketidaksesuaian proses administrasi kepegawaian. Pernyataan tersebut mencakup dugaan adanya peserta P3K yang diloloskan tanpa dasar yang sah.
BKN Tegaskan SK Bermasalah Dapat Dibatalkan
Rombongan DPRD diterima Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Dalam pertemuan tersebut, BKN menjelaskan langkah administratif yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam menangani dugaan P3K siluman dan tenaga honorer yang belum tercatat.
Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa surat keputusan (SK) P3K yang tidak memenuhi persyaratan dapat dibatalkan dengan mengajukan permohonan pembatalan Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Ia menegaskan bahwa proses penggantian pegawai P3K yang bermasalah hanya dapat dilakukan apabila aplikasi Kementerian PAN-RB kembali dibuka.
Selain itu, pencatatan tenaga paruh waktu yang belum masuk dalam sistem baru dapat dilakukan setelah Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) kembali aktif. Pembukaan aplikasi tersebut memerlukan persetujuan antarkementerian sehingga tidak dapat dilakukan secara mendadak.
Komisi II DPR RI: Pemkot Perlu Tingkatkan Komunikasi
Setelah pertemuan dengan BKN, rombongan DPRD Kota Palu melanjutkan agenda ke Komisi II DPR RI. Rombongan diterima Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan anggota Komisi II Longki Djanggola. Komisi II menegaskan bahwa penyelesaian masalah honorer sepenuhnya bergantung pada pembukaan kembali SIASN sebagai saluran resmi perbaikan data serta penggantian pegawai P3K bermasalah.
Komisi II menilai Pemerintah Kota Palu perlu meningkatkan intensitas komunikasi dengan kementerian terkait agar pembukaan SIASN dapat segera dilakukan. Selain itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah strategis untuk menghindari terhambatnya pemenuhan hak tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Longki Djanggola menekankan pentingnya penyelesaian cepat dan tepat terhadap berbagai permasalahan kepegawaian agar tidak merugikan tenaga honorer yang telah bekerja dalam jangka panjang.
DPRD Palu Nyatakan Komitmen Mengawal Penyelesaian
Pada akhir rangkaian pertemuan, Ketua DPRD Kota Palu menyampaikan komitmen lembaga tersebut untuk mengawal setiap proses penyelesaian masalah 1.171 honorer. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kepastian status kepegawaian para tenaga honorer yang dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap pelayanan publik di Kota Palu.
Rombongan DPRD Kota Palu menutup kunjungan dengan menegaskan perlunya pembenahan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Palu guna mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang.(***)






