Sekda Novalina, Sampaikan RAPBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah, Dra. Novalina. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (27/11/2025).

BACA JUGA: Pemrov Sulteng Raih Penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen Dari Kemendag

Bacaan Lainnya

Gubernur diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, yang hadir sekaligus membacakan pidato pengantar rancangan APBD tersebut. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Aristan dan Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid, serta dihadiri para anggota DPRD, staf ahli gubernur, dan kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Deputi Kepala Perwakilan BI Mencatat, Capaian Realisasi Investasi Sulteng Terbesar Ketiga Secara Nasional

Pada kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi struktur anggaran pertama yang dirumuskan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dalam masa kepemimpinannya. Disebutkan bahwa arsitektur APBD 2026 dirancang untuk mendukung terwujudnya visi daerah, yakni Sulawesi Tengah Maju dan Berkelanjutan.

“Dengan menyelaraskan program daerah dan nasional, kami optimis daya dukung anggaran akan semakin kuat dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ujar Sekda dalam penyampaiannya.

Lebih lanjut, penyampaian Raperda APBD 2026 disebut sebagai bentuk pemenuhan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai regulasi, rancangan APBD wajib diajukan untuk memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.

Sekda juga menyampaikan bahwa penyusunan APBD dilakukan melalui pembahasan bersama DPRD, termasuk integrasi hasil masukan dari proses pembahasan KUA dan PPAS beberapa waktu lalu.

Olehnya itu, Sekda menyoroti kondisi fiskal yang penuh tantangan, terutama akibat penyesuaian kebijakan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Hal tersebut mendorong pemerintah daerah untuk memastikan anggaran disusun lebih strategis, efektif, serta berorientasi hasil.

“Tahun 2026, efisiensi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bersama. Setiap rupiah anggaran harus memberikan nilai manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Adapun prinsip efisiensi dalam struktur APBD 2026 diarahkan pada:

Rasionalisasi belanja non-prioritas

Penguatan fokus pada output dan outcome

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Penguatan sinergi kebijakan pusat dan daerah

Sektor prioritas yang tetap mendapatkan alokasi utama mencakup pendidikan, kesehatan, infrastruktur konektivitas wilayah, serta penguatan ekonomi lokal.

Sekda menutup penyampaiannya dengan ajakan kolaborasi antara seluruh perangkat daerah dan DPRD untuk memastikan pelaksanaan APBD berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Dengan semangat transparansi dan kerja bersama, APBD Tahun Anggaran 2026 kami harapkan menjadi instrumen fiskal yang kuat dalam mempercepat pembangunan dan mewujudkan Sulawesi Tengah Emas 2045,” tutupnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *